MATARAM – Polemik berantai perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi BIZAM berakhir sudah (tamat, Red). DPRD NTB secara kelembagaan akan memparipurnakan rekomendasi perubahan nama itu hari ini. Namun belum bisa dipastikan, ada tidak polemik baru yang muncul hari ini.
“Ini lebih cepat dari tenggang waktu yang diminta pihak pro,” ungkap Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda kepada media, kemarin.
Rekomendasi pelaksanaan perubahan nama bandara itu berdasarkan surat yang masuk ke DPRD NTB, dari gubernur Nomor 457/1100.a/XII/BKBPDN/2019 tanggal 31 Desember 2019. Pimpinan DPRD NTB telah melakukan rapat bersama seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terdiri dari lima pimpinan komisi dan sembilan pimpinan fraksi. Substansi hasil dari rapat tersebut, dewan secara kelembagaan akan mengeluarkan surat rekomendasi pelaksanaan perubahan nama bandara.
Terkait dengan adanya pro kontra, politisi Golkar itu mengaku pastinya akan tetap ada yang namanya pro kontra, namun dalam hal itu menjadi ranah sepenuhnya eksekutif. Pemerintah diminta dewan agar melakukan pendekatan secara persuasif. Isve mengatakan, dalam rapat yang berlangsung Senin (27/01) itu, pihaknya juga menghadirkan eksekutif secara langsung yaitu, Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah dan Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi. Legislatif menanyakan dua hal kepada mereka, jika rekomendasi dikeluarkan yaitu, jaminan keamanan dan apakah perubahan nama bandara itu bisa dilakukan atau tidak.
“Dan eksekutif menjamin keamanan. Untuk pelaksanaan perubahan nama bandara juga bisa dilaksanakan dengan berbagai strategi,” beber Isvie.
Disinggung apakah DPRD NTB pernah melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh di Lombok Tegah, Isvie mengaku semua itu ranah eksekutif.“Ranah kami diminta persetujuan pelaksanaan perubahan nama bandara,” tegas Isvie.
Isvie berharap dengan rekomendasi yang akan diparipurnkan itu, gubernur betul-betul melaskanan pendekatan yang komprehensif kepada pihak pihak yang masih kontra tentu dalam hal ini agar melibatkan Forkopimda.
“Datanglah silaturrahmi, lakukan pendekatan keseluruh masyarakat. Kalau ada yang dirasa masih kurang tolong dilengkapi,” pinta Isvie.
Disinggung terkait padangan hukum rekomendasi itu tidak punya legitimasi hukum atas SK Menhub itu, Isve menegaskan tidak ingin mengkaitkan masalah ini dengan pandangan mereka. Sikap DPRD NTB berpedoman pada surat gubernur yang masuk itu.
Sementara beredar surat berita acara hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan pimpinan komisi DPRD NTB dalam rangka perubahan nama bandara BIL menjadi Bandara Internasional Zainudin Abddul Madjid (BIZAM) yang isinya pada Selasa 28 Januari 2020 bertempat di ruang rapat pleno dewan perwakilan rakyat daerah provinsi telah dilaksnakan rapat konsultasi dalam rangka menindaklanjuti surat gubernur itu. Dengan ini memberikan rekomendasi persetujuan pelaksanaan perubahan nama bandara internasional lombok menjadi BIZAM sesuai keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1421 tentang perubahan nama bandara di kabupaten Lombok Tengah.
Sementara itu, Ketua Komisi I DRPD NTB, Syirajudin menegaskan terkait perubahan nama bandara itu bukan lagi menjadi ranah DPRD NTB, sebab SK Menhub itu telah sah tinggal dieksekusi. Menurut poltisi PPP itu jika dalam esekesui dibutuhkan rekomendasi DPRD NTB berarti memberikan kesan ada rekonstruksi ulang dari SK Menhub tersebut.
DPRD NTB sebenarnya tetap menginginkan suasana yang sejuk dari adanya pro kontra ini. Pihaknya melihat secara normatif bahwa ketentunya kembalikan saja ke SK Menhub tersebut tanpa harus ada rekomendasi dewan.
“Kalau dibutuhkan rekomendasi berarti ini mulai diproses lagi. Kalau pemahan saya ini rekonstruksi terhadap SK sebelumnya,” katanya.(jho/r1)