PRAYA – Tim Cobra Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap lima orang terduga pengguna narkoba jenis sabu. Dari lima pelaku, satu diantaranya diketahui seorang oknum guru honorer asal Kecamatan Pujut inisial ED, 30 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian mengatakan, penangkapan lima terduga pelaku dari laporan warga adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Lima terduga pelaku inisial AP, ED, MF, MHN dan AS yang diamankan di lokasi yang berbeda,” terangnya, Senin kemarin.
Kasat menambahkan bahwa, penangkapan pertama terhadap terduga pelaku AP 37 tahun yang berlangsung disebuah kos-kosan di Kelurahan Tiwugalih, Kamis (4/8) sekitar pukul 22.00 Wita.
Di tempat itu, tim berhasil menyita barang bukti dua paket sabu seberat 4 gram, satu dompet warna hitam, dua unit HP merk OPPO bahkan nokia, uang sejumlah Rp 287 ribu, satu tas warna hitam, buku rekening BCA termasuk serangkaian alat hisap.
Selanjutnya, tim kembali melakukan penangkapan di Kelurahan Semayan terhadap terduga pelaku ED 30 tahun pada Jumat (5/8) sekitar pukul 07.30 Wita.
“ED kita amankan berdasarkan dari hasil pengakuan terduga AP,” bebernya.
Tidak sampai disitu, dari hasil pengembangan pada hari yang sama, sekitar pukul 09.00 Wita tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF 22 tahun di TKP yang ketiga yakni di Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya.
Kemudian dilanjutkan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MHN 27 tahun dan AS 28 tahun di Kelurahan Perapen sekitar pukul 10.00 wita dan berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,5 gram serta sebuah dompet dan satu celana jeans.
“Kini kelima terduga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan,” pungkasnya.(tim)