Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti untuk wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Bima di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (13/5).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, serta dihadiri para Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat manajerial dan non manajerial, Majelis Pengawas Daerah Notaris, Ikatan Notaris Indonesia Provinsi NTB, dan para tamu undangan lainnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan kenotariatan tetap berjalan optimal di tengah pelaksanaan cuti maupun kondisi berhalangan sementara dari notaris definitif. Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa Notaris Pengganti memiliki peran penting dalam menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Pelantikan hari ini bukan sekedar seremonial, tetapi merupakan momentum penting untuk meneguhkan komitmen dan tanggung jawab profesi kenotariatan,” ujar Kakanwil dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa Notaris Pengganti tidak hanya menjalankan tugas administratif, namun juga memegang amanah besar sebagai pejabat umum yang menjaga kepercayaan publik atas setiap akta yang dibuat.
Kakanwil juga menekankan agar Notaris Pengganti mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi kode etik profesi. Menurutnya, integritas dan profesionalisme menjadi hal utama dalam pelaksanaan jabatan kenotariatan demi menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Notaris Pengganti diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta menjaga nama baik lembaga kenotariatan di masing-masing wilayah kerja,” tegasnya.
Selain itu, Kakanwil mengingatkan bahwa notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan protokol notaris kepada Notaris Pengganti dan wajib mengembalikannya setelah masa cuti berakhir. Proses serah terima tersebut harus dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelantikan ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap para Notaris Pengganti yang telah diambil sumpahnya dapat menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi positif dalam menjaga kualitas pelayanan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (red)