FOTO KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID BERMASALAH: Seorang pengendara melintas di jalan raya Desa Kateng tepat depan tanah yang kini jadi masalah antar penjual dan pembeli.

PRAYA – Notaris Cuk Wijaya akhirnya angkat bicara. Dia “menyerang” balik bos sarang walet ternama, L Ading Buntaran asal Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. Cuk Wijaya justru merasa dirugikan atas jual beli tanah seluas 17 haktare di Desa Kateng itu.
Cuk Wijaya juga menepis tudingan pemilik tanah L Ading Buntaran yang menyebutkan jika pihak notaris melakukan penipuan dan penggelapan atas proses jual beli tanah tersebut yang dialamatkan ke salah satu perusahaan.
“Apa yang dikatakan Ading itu tidak benar,” tegasnya via ponsel kepada Radarmandalika.id group, Rabu kemarin.
Cuk Wijaya menegaskan, harusnya transaksi jual beli dilakukan antara penjual dan pembeli, namun dia mengaku jika pihaknya hanya menjadi saksi ikrar jual beli. Sebab keputusan awal merupakan keputusan kedua belah pihak.
Dijelaskannya, saat membalik nama dari atas nama pemilik tanah ke pemilik perusahaan yang akan membeli tanah itu merupakan kesepakatan keduanya. Hanya saja saat itu, si pembeli tanah sempat menitipkan uang Rp 15 miliar kepada dirinya dan tidak pernah ada ikrar apapun hanya bahasa menitip saja.
Selanjutnya, setelah proses balik nama tuntas dari atas nama pemilik tanah ke pembeli, tidak lama pembeli tanah ini meminta uang yang dititip dikembalikan. Sementara Cuk Wijaya tetap mempertahankan uang itu karena Ading setelah balik nama sertifikat tanah mulai menagih uang pembayaran. Namun Cuk tidak berani melakukan pembayaran karena tidak ada perintah dari pemilik uang.
Atas persoalan ini cerita Cuk Wijaya, dirinya pun dilaporkan ke Polda NTB atas sangkaan dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran tanah di Kateng.
Bukan hanya pemilik uang yang menempuh jalur hukum, bos wallet L Ading Buntaran juga melaporkan pihak notaris dengan sangkaan yang sama. “Saya bingung, ini seolah-olah saya dipermainkan baik dari pihak penjual bahkan pembeli,” sebutnya.

“Kesepakatan kedua belah pihak dengan menjalankan akad dan dibayarkan nanti, saya selaku pihak Notaris sangat di rugikan, apalagi dengan bahasa uang itu penitipan saja,” sambungnya.
Sementara, informasi yang diterima Radarmandalika.id dari salah satu penyidik Polres Lombok Tengah, pihak notaris memenuhi undangan klarifikasi atas laporan dilayangkan bos wallet.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 433

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *