IST/RADAR MANDALIKA DISOROT: Pembangunan pusat oleh-oleh sadaku menjadi sorotan, karena diduga belum mengantongi izin.

KLU—Aktivitas pembangunan pusat oleh-oleh Sasaku yang berada di area Pelabuhan Teluk Nara dihentikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin saat melakukan pembangunan. Demikian diungkapkan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lombok Utara, H Rusdi, Rabu (15/9).

Menurutnya, ada laporan dari masyarakat setempat. Sehingga atas dasar tersebut pihaknya belakangan telah menginstruksikan tim penertiban untuk turun ke lapangan guna menindaklanjutinya. Surat teguran untuk menyetop kegiatan telah dilayangkan sehingga diharapkan Sasaku mengikuti prosedur lebih dulu untuk menyelesaikan segala administrasi. “Kita sudah berikan surat teguran untuk hentikan pekerjaan itu sementara,” ungkapnya.

Dijelaskan, bukan pemerintah daerah melarang investor menanamkan modal. Karena ada aturan menyangkut tata ruang maupun izin yang mesti diselesaikan lebih dulu. Meskipun di sana merupakan lokasi zona dukungan pariwisata bukan tidak mungkin untuk dikonsultasikan lebih dulu sebelum membangun. Pasalnya, ada lahan-lahan pemda yang belum dimanfaatkan sehingga arah pembangunan ke depan harus ditata. Dengan begitu investasi dan layanan pemerintah bisa berjalan selaras.
“Boleh saja bangun kita tidak melarang investasi, tapi harus dikondisikan. Izin, jenis bangunan, dan konstruksinya harus jelas. Yang jelas kita sudah layangkan surat, tolong hargai kami daripada kita berbuat yang tidak-tidak nanti,” jelasnya.

“Jika belum diindahkan kami akan lakukan rapat kemudian menindak lagi secara tegas,” imbuhnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Perizinan, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Utara, Furqon saat dikonfirmasi terpisah membenarkan jika Sasaku belum mengantongi izin dari Pemda menyangkut pembangunan tersebut. Berbicara mengenai aturan roi pantai daerah yaitu 100 meter dari pantai, pembangunan tersebut dirasa belum mematuhi. Maka dari itu ketika surat teguran sudah diberikan diharapkan pengusaha yang bersangkutan mau untuk mengurus izin lebih dulu. “Terkait dengan izin membangunnya belum ada proses, sehingga itu yang kita lakukan tindakan. Sudah diminta untuk setop, harus diperhatikan termasuk roi pantai aturan kami 100 meter dan provinsi 35 meter, kalau dari kelayakan kurang,” katanya.

Pihaknya menunggu pengurusan izin dari investor tersebut. Jika nantinya sudah diurus semua maka bukan tidak mungkin pemda mengizinkan kembali pembangunan yang sudah berjalan. Jika tidak ada itikad baik guna mengurus izin, maka ada tim penertiban yang akan mengambil langkah tegas lebih lanjut. “Seharusnya prosesnya perizinan dulu. Untuk ranah penertiban ada di pembangunan, nanti kita lihat,” pungkasnya.(Dhe)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 347

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *