PRAYA – Puluhan nelayan Pantai Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut menggelar aksi demo di gedung DPRD Lombok Tengah (Loteng), Rabu (11/10). Massa aksi menuntut pemerintah untuk meninjau kembali izin yang diberikan kepada investor dan mengusir investor yang dinilai merugikan mereka.
Massa aksi, Lalu Afipudin menegaskan bahwa pihaknya bersama massa aksi menuntut agar pemerintah daerah mengusir investor yang dinilai seringkali melakukan diskriminasi terhadap warga di sana.
Selain itu, warga masyarakat juga mengaku tidak bisa mencari nafkah dari laut akibat adanya investor di Pantai Areguling. Padahal warga masyarakat mengaku sudah tinggal berpuluh-puluh tahun. Namun karena adanya investor, mereka akhirnya tersingkir dan mengaku mendapat intimidasi termasuk diskriminasi dari oknum investor.
“Oleh karena itu warga masyarakat meminta DPRD Lombok Tengah memberikan keadilan kepada warga pribumi yang saat ini sulit mencari rezeki akibat adanya investor,” katanya.
Masyarakat petani nelayan pesisir Pantai Areguling membuat petisi seruan akai terkait adanya relokasi karena pihak Investor yang mengklaim pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Arguling. Sehingga masyarakat nelayan dan pelaku pariwisata di Pantai Arguling menjadi korban penggusuran dan intimidasi yang menurut massa aksi bertentangan dengan Hukum Asas Investasi diamana pada undang-undang Pasal 3 Ayat 1 Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden nomor 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai (Perpres nomor 51 tahun 2016). Dimana ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) undang-undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014 (UU WP3K).
Perpres tersebut menegaskan, penetapan batas sempadan pantai oleh Pemerintah Daerah itu dilakukan berdasarkan perhitungan batas sempadan pantai, yang harus disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait.
Adapun beberapa tuntutan massa aksi, yakni meminta kepada pemerintah berpihak kepada masyarakat petani nelayan Areguling, Desa Tumpak tanpa ada intervensi dari pihak investor, dan memenuhi tuntutan masyarakat.
Kemudian meminta kepada Investor supaya taat dan patuh kepada amanat undang-undang dan memenuhi asas manfaat ekonomi Perusahaan dan Masyarakat Pribumi. Selanjutnya, meminta kepada Pemprov NTB dan pemerintah pusat untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi Masyarakat Pribumi yang tidak mampu.
Berikutnya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk membuatkan dermaga nelayan dan akses jalan supaya tetap beraktivitas jadi petani nelayan sebagai mata pencaharian tetap. Dan, pemerintah harus meninjau kembali atas ijin yang diberikan kepada investor.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Loteng, Muslihin yang menemui masa aksi menyatakan, jika memang investor tersebut menyalahi aturan, maka tentu DPRD Loteng sebagai wakil rakyat akan berada di depan warga masyarakat untuk mencari keadilan. (tim)