Minta Penyidik Polda NTB Diperiksa Secara Etik

  • Bagikan
F pengacara
IST/RADARMANDALIKA.ID BERSATU: Puluhan pengacara di NTB saat memberikan keterangan pers atas kasus melilit sesama profesi IMS, Sabtu kemarin.

MATARAM – Setidaknya 100 pengacara pasang badan untuk membela Ida Made Santi Adnya alias IMS pasca ditetapkan sebagai tersangka. Ida dililit kasus dugaan melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda NTB, beberapa waktu lalu.

 

Penetapan tersangka pada Ida bagi para pengacara seni yang ada di NTB adalah kekeliruan yang nyata. Dimana para pengecara menilai Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB itu tak pantas dipidanakan, karena hal demikian dilakukan atas apa yang dilakukannya sebagai pengacara ketika mewakili kliennya dalam menyelesaikan pembagian harta gono-gini.

 

Anggota tim kuasa hukum Ida, DR. Irpan Suriadiata, S.Hi., MH mengatakan, bahwa kasus yang menjerat Ida Made Santi sarat dugaan kriminalisasi. Ida Made sudah jelas memposting promosi menjual Hotel Bidari karena memiliki hak sebagai kuasa hukum kliennya.

 

“Kliennya mengajukan permohonan eksekusi lelang, namun sejauh ini (dari 14 aset) baru satu yang berhasil dilelang,” terangnya, Sabtu (30/7/2022).

 

Irpan juga  mengatakan, Ida Made Santi tidak berniat melakukan lelang sendiri. Namun berusaha untuk mencari pembeli, untuk selanjutnya akan diarahkan ke KPKNL Mataram untuk proses penjualan aset.

 

Menurut Irfan, Made Santi saat itu dalam kapasitas sebagai pengacara yang dilindungi undang-undang. Sehingga, masalah hukum atas kasusnya saat bertugas sebagai pengacara adalah bentuk kriminalisasi profesi advokat.

 

“Kalau klien ada masalah hukum bukan menjadi masalah hukum pengacaranya. Karena dilindungi UU tindakan rekan advokat tidak bisa dikriminalkan atau dipidana,” ujarnya.

 

Ditegaskan, pengacara tidak bisa dipidana dengan alasan merugikan lawan kliennya. “Karena namanya lawan ya pasti dirugikan,” katanya.

 

Menurutnya, status tersangka terhadap Ida Made Santi adalah bentuk pelecehan terhadap UU Advokat. Dia meminta kejaksaan meninjau lagi kasus tersebut.

 

Irfan mengatakan tidak ada teori hukum yang mengatakan mempromosikan aset yang akan dilelang harus meminta izin terlebih dahulu kepada pelapor kasus tersebut.

 

“Kasus perdata sudah inkrah, tapi karena belum laku maka advokat membantu,” kata Irfan.

 

Sementara itu pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Mangandar, Yan Mangandar Putra menyampaikan ada tiga tuntutan yang akan diupayakan koalisi pembela Ida Made Santi. Pertama, meminta penyidik Polda NTB untuk diperiksa secara etik.

 

“Kami menduga ada ketidakprofesionalan,” tudingnya.

 

Kemudian kejaksaan diminta menghentikan kasus tersebut karena murni kriminalisasi. Pengadilan diharapkan lebih meneliti berkas tersebut.

 

Sementara, pengacara DR. Ainuddin, mengatakan pasal 28 ayat (1) yang menjerat Ida Made Santi harus memenuhi mens rea atau niat jahat seseorang. Dalam kasus tersebut, Ida Made Santi berkepentingan sebagai pengacara kliennya, sehingga tidak ada niat jahat yang dilakukan.

 

“Apa salahnya dengan postingan Facebook? Apa salahnya memberikan petunjuk bahwa ada barang yang akan dijual,” katanya.

 

Dia mengatakan, polisi terlalu cepat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Terlalu cepat dinyatakan tersangka,” katanya.

 

Kasus ITE ini bermula saat Ida Made Santi menjadi kuasa hukum mantan istri pemilik Hotel Bidari. Putusan kasasi memutuskan untuk pembagian harta gono-gini terhadap 14 aset.

 

Sementara baru satu aset yang berhasil terjual. Ida Made Santi kemudian berinisiatif menjual salah satu aset yaitu Hotel Bidari, melalui unggahan Facebook.

 

Buntut dari kasus tersebut, dia dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen.

Polda NTB juga telah menetapkan Ida Made Santi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE.

 

Ida Made Santi dijerat pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(rif)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *