PRAYA – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng), jalur perseorangan, H L Moh Amin dan TGH L Farhan RM, Kamis (6/8) kemarin.
Kegiatan berlangsung tertutup yang dihadiri oleh Amin-Farhan beserta kuasa hukum dan Ketua KPU. Ketua Bawaslu Loteng yang juga sebagai pimpinan sidang, Abdul Hanan mengatakan, saat ini jadwal sudah disusun karena pada saat pemeriksaan berkas pemohon, yakni pihak Amin-Farhan sudah lengkap dan diregister oleh Bawaslu dengan nomor perkara 003/PS.REG/62.52.02/VIII/2020.
“Jadi hari ini (kemarin, red) sudah mulai dilakukan tahapan mediasi yang bentuknya tertutup,” bebernya pada Radar Mandalika.
Hanan menjelaskan, pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum membacakan keberatan kepada termohon (KPU, Red), yang menyatakan bahwa termohon menerbitkan BA-1 KWK perseorangan perbaikan yang menyatakan bapaslon Amin-Farhan tidak memenuhi syarat dukungan perbaikan. Sehingga dokumen pemohon ditolak.
“Mediasi kemarin tidak menemukan kesepakatan karena pihak pemohon dan termohon tetap pada pendirian masing-masing,” bebernya.
Sehingga lanjut Hanan, musyawarah akan dilanjutkan secara terbuka pada Minggu, (9/8) pukul 14.00 wita, sesuai juknis penyelesaian sengketa paling lama 12 hari kalender sejak permohonan pemohon deregister.
“Kita akan lanjutkan ke proses pemeriksaan berkas atau ajudikasi, jika tidak ada kesepakatan dari proses mediasi, sebagai bukti penting penyelesaian sengketa,” tuturnya.
Selanjutnya, akan ada putusan dari Bawaslu, apakah permohonan tersebut diterima atau tidak, itu tergantung hasil pemeriksaan dari mediasi ini. Setelah hasil sengketa ini rampung, maka akan diberikan kepada KPU untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
Terpisah, Ketua KPU Loteng, L Darmawan yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menyampaian sesuai jadwal. “KPU akan jawab hari Minggu besok dinda,” jawab dia singkat. (cr-buy)