PRAYA – Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng), jalur perseorangan Amin-Farhan, Dwi Sudarsono membongkar dugaan kejanggalan terjadi di KPU Loteng.
Dia menceritakan, 28 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 wita, Ketua KPU Loteng membacakan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Loteng tahun 2020 masa perbaikan. Dimana, dukungan pemohon dinyatakan diterima.
Tapi kataya, secara sepihak KPU Loteng menghentikan membaca berita acara dan semua anggota KPU meninggalkan tempat pengumuman. Setelah sekitar 20 menit kemudian, pembacaan berita acara dilanjutkan dan hasilnya berbeda, yaitu dukungan pemohon ditolak. Hal ini yang membuat pihaknya bertanya, terlebih tidak lolosnya paket Amin-Farhan ke tahap verifikasi administrasi karena alasan tak memenuhi syarat verfak perbaikan.
“Waktu itu pemohon melalui liaison officer (LO) menerima dokumen berita acara hasil pengecekan dari KPU Loteng. Namun, perlu ditekankan menerima berita acara bukan berarti mengakui atau membenarkan hasil pengecekan, intinya kami juga punya bukti rekaman,” sebutnya di hadapan Radar Mandalika.
Dirinya melanjutkan, kemarin pemohon telah menyerahkan 114.039 dukungan (Model B1.-KWK) pada tanggl 27 Juli 2020. Namun, KPU Loteng (termohon) dalam berita acaranya menyatakan dukungan yang diserahkan pemohon sebanyak 67.151 dukungan. Dari 67.151 dukungan itu, sebanyak 55.009 dokumen dinyatakan lengkap dan 12.142 jumlah dokumen dinyatakan tidak lengkap. Keputusan KPU Loteng itu jelas mengandung dua kesalahan fatal dan keliru. Pertama, pemohon telah menyerahkan dukumen surat dukungan sebanyak 114.039, namun dalam berita acara, KPU Loteng menyatakan menerima 67.151 dukungan. Setelah itu, saat KPU Loteng menyatakan terdapat dokumen pemohon yang tidak lengkap, berarti katanya KPU Loteng bukan melakukan tahap pengecekan, melainkan tahapan verifikasi administrasi.
“Padahal, jadwal verifikasi baru dilakukan dari tanggl 28 Juli 2020 sampai dengan 4 Agustus 2020. Maka dari itu, artinya berita acara KPU Loteng itu premature,”sebut dia.
Ditambahkannya, alasan KPU terhadap berita acara yang menolak Amin-Farhan lolos juga tidak jelas. “Kemarin tidak ada pernyataan dari KPU Loteng. Mereka hanya mengatakan tetap pada putusan, maka dari itu kita lanjutkan di sidang pertama ajudifikasi atau pemeriksaan berkas Minggu (9/8) pukul 14.00 nanti,” tuturnya.
Sementara, terkait persoalan berita acara yang dinilai premature tersebut, sampai berita ini diturunkan Ketua KPU Loteng, L Darmawan belum dapat dimintai keterangan. (cr-buy)