DEMO: Warga Ungga saat melakukan aksi demo di kantor desa setempat, Selasa (7/2/2023). (FENDI/RADAR MANDALIKA)

PRAYA –  Setelah melakukan aksi demonstrasi pada Selasa (7/2/2023) lalu, kini massa akan kembali menggedor kantor desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, pada Senin tanggal  13 Februari 2023. Ini terkait rumor dugaan adanya percakapan asusiala atau pelecehan seksual terhadap seorang perempuan inisial A (19) yang menyeret nama kepala desa (kades) setempat.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi dari Aliansi Masyarakat Penjaga Kehormatan Perempuan Dan Marwah Desa Ungga, menegaskan jika aksi yang dilakukan kali ini menuntut beberapa hal penting untuk bisa mengembalikan marwah dan kehormatan perempuan desa Ungga. Dimana, mereka menuntut agar kepala desa setempat bersedia bersumpah di atas Alquran untuk membuktikan tidak pernah melakukan dugaan pelecehan seksual dan anti terhadap pelecehan seksual.

Jika tuntutan itu tidak dilakukan kepala desa, maka mereka akan mendesak kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa.

Dimana, tindakan ini dilakukan demi untuk menjaga marwah dan adat istiadat yang ada di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

Upaya demonstrasi kedua ini juga sempat di tegaskan koordinasi aksi, Apriadi Abdi Negara, pada aksi yang digelar sebelumnya. Dimana, setelah mendengar pernyataan sikap dan ketidak sediaan kepala desa bersumpah secara agama, pihaknya memutuskan akan melaksanakan aksi lanjutan.

“Jika itu penjelasannya, kita akan melakukan aksi lagi nanti,” tegasnya.

Sementara itu Kades Ungga, Suasto Hadiputro Armin menjelaskan jika apa yang dituduhkan terhadap dirinya hanyalah fitnah. Bahkan dirinya mengaku tidak lagi menggunakan nomor yang berisi chat mesum tersebut sejak lama, sehingga dirinya memastikan tidak pernah melakukan chat tersebut.

“Saya nyatakan tidak pernah melakukan chat tersebut, apa yang di tuduhkan tersebut tidak benar,” tegasnya.

Menyinggung tuntutan warga agar kepala desa melakukan sumpah di atas Alquran, dia menjelaskan ada prosedur hukum yang bisa di lakukan. Dia juga menegaskan akan melakukan upaya hukum atas persoalan tersebut karena itu dinilai sudah mencemari nama baiknya sebagai kepala desa.

“Nanti saya juga akan lakukan upaya hukum karena telah mencemari nama baik,” singkatnya. (ndi)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 407

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *