Awaludin Hidayat

LOTIM-Waktu berlakunya paspor direncanakan akan bertambah, bahkan masa penambahan masa berlaku tersebut telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020. Adapun penambahan masa berlaku tersebut yaitu, dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.

“Penambahan masa berlaku itu berdasarkan PP ,” terang Kepala Unit Layanan Paspor Cabang Lombok Timur, Awaludin Hidayat, Jumat (01/10).

Dijelaskannya, peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2020 merupakan perubahan kedua atas PP nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksana undang- undang nomor 6 tahun 2011. Namun demikian, PP ini belum bisa diberlakukan lantaran belum memiliki peraturan mentri hukum dan hak asasi manusia (HAM).

“PP ini belum bisa diterapkan, karena permenkumhamnya belum keluar,” jelasnya.

Dengan demikian, masa berlaku paspor untuk saat ini masih berlaku aturan lama yaitu 5 tahun. Berkaitan dengan PP tersebut pembuatan paspor dengan masa aktif 10 tahun hanya bisa dilakukan setelah keluarnya permenkumham.

Disisi lain, pihaknya menyampaikan bahwa semenjak pandemi covid-19 ini pelayanan tetap berjalan normal seperti biasanya, hanya saja jumlah permintaan paspor yang turun drastis dari sebelum adanya pandemi ini.”Sekarang itu kadang- kadang 5 orang, bahkan 2 orang dan itu pun yang benar- benar membutuhakan dan mendesak,” katanya.

Masa sebelum pandemi rata- rata permohonan paspor yaitu mencapai 50 sampai dengan 60 orang perharinya.(cr- ndi)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *