SELAMAT: Bupati Loteng H Lalu Pathul Bahri (kiri) bersama Ketua DPRD Loteng M. Tauhid saat menerima LHP atas LKPD Tahun 2022 dengan predikat WTP dari Kepala BPK RI Perwakilan NTB Ade Iwan Ruswana, di kantor BPK NTB, Selasa (23/5). (IST/RADAR MANDALIKA)

LOTENG – Kinerja pengelolaan keuangan Pemkab Lombok Tengah (Loteng) patut acungi jempol. Pasalnya, tahun ini Pemkab Loteng kembali secara berturut-turut mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) . Bahkan, Pemkab Loteng  merupakan kabupaten/kota pertama di Provinsi NTB yang meraih WTP 11 kali secara berturut-turut.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2022, berlangsung di ruang kerja Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB, di Mataram. Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB, Ade Iwan Ruswana, Selasa (23/52023).

Bupati Loteng, HL Pathul Bahri, membenarkan WTP kali ini merupakan WTP yang ke-11 dan ini setelah pihak BPK melakukan pemeriksaan sekitar dua bulan. Baginya WTP ini merupakan capaian atas kerja bareng semua pihak, sehingga pengelolaan keuangan daerah bisa berjalan dengan baik.

“Saya sebagai pelayan menyampaikan terima kasih kepada Inspektur Inspektorat, Kepala BKAD dan seluruh dinas yang terlibat dalam proses laporan keuangan daerah tahun anggaran 2022. Karena itu, terima kasih dan apresiasi yang seluas-luasnya kepada seluruh keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lombok Tengah,” ungkap Pathul Bahri saat konferensi pers, kemarin.

Pihaknya menegaskan, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion artinya menyatakan bahwa laporan keuangan sudah baik. Entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

“WTP juga bermakna Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan arus kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum,” terangnya.

Pihaknya menegaskan, pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK bukanlah untuk mencari-cari celah kesalahan pemerintah dalam melaksanakan program dan kegiatan. Akan tetapi pemeriksaan oleh BPK sejatinya dalam rangka memberikan pembinaan dan bimbingan bagi Pemda. Sehingga dapat melaksanakan dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah yang akuntabel.

Dengan demikian audit keuangan yang dilakukan BPK, merupakan sebuah kebutuhan wajib bagi Pemda untuk mengukur sejauh mana kualitas kinerja akuntabilitas keuangan Pemda dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Saya minta agar kedepannya kinerja keuangan di masing-masing OPD untuk ditingkatkan lagi. Saya tidak ingin dengar ada temuan-temuan penyimpangan keuangan yang akan mencederai predikat Kabupaten terbersih selama sepuluh kali itu,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra NTB ini.(*)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 434

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *