PRAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengingatkan kepala desa (Kades) yang ikut mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) untuk segera mengundurkan diri. Pengunduran diri harus dilakukan oleh kades terkait sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Oktober mendatang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Loteng, Harun Azwari mengungkapkan, pihaknya telah melakukan tracking terhadap para kandidat calon legislatif yang beberapa waktu lalu telah didaftarkan partainya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan, saat ini sedang tahap penelitian.
“Dari unsur Kades yang nyaleg harus disertai surat pengunduran diri dan bukti SK pengesahan pemberhentiannya oleh pemerintah daerah,” jelasnya, belum lama ini.
Pihaknya pun meminta Kades di Loteng yang ikut dalam pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) beberapa waktu lalu, untuk bijak dan taat pada aturan yang ada.
Adapun hasil tracking sementara ini, katanya, secara umum baik dari unsur kades, perangkat desa, pendamping desa, pendamping PKH, bahkan security semua datanya dirangkum secara kompleks.
Soal jumlah kades yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg, katanya, belum dilakukan rekapitulasi. Namun yang jelas datanya sudah dimiliki. Tentu kemudian itu menjadi dasar sebagai instrumen perbaikan untuk direkomendasikan kepada KPU.
“Sebelum ditetapkan sebagai DCT, maka harus sudah mundur dan disertai surat keputusan resmi berhenti. Kalaupun setelah penetapan DCT belum mengundurkan diri maka bisa saja dicoret,” tegasnya.
Untuk itu, Bawaslu membuka posko pengaduan. Meskipun saat ini dikatakan tahapannya masih panjang, sehingga Bawaslu merekomendasikan perbaikan. Namun jika sudah masuk dalam daftar DCT maka akan dilakukan penindakan apabila ditemukan hal demikian, bahkan masuk dipersidangan.
Adapun yang ditangani Bawaslu yaitu soal etik baik ASN, P3K maupun lembaga pemerintah lainnya yang dana atau gajinya dari APBN. Baik kades, kadus, pendamping PKH, pendamping desa dan lainnya.
Usaha ini tentu sebagai langkah preventif. Jangan sampai menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Mengingat hal itu dilarang. (tim)