KLU— Gedung tempat evakuasi sementara (TES) yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Bangsal masih mangkrak. Gedung yang dibangun tahun 2014 lalu itu berstatus sebagai proyek gagal. Dimana bangunan tembok dan tangga gedung roboh. Mirisnya hingga kini nasibnya masih menggantung.
Gedung yang diketahui menelan anggaran puluhan miliar tersebut sudah menyeret sejumlah pihak ke tempat pesakitan atau Penjara lantaran bangunan dinilai bermasalah oleh KPK yang merugikan keuangan negara.
“Aset gedung TES ini memang telah resmi diserahterimahkan ke pemerintah daerah (pemda) sejak 2016, namun pemanfaatan bangunan belum kami lakukan karena kondisi gedung sudah rusak parah, jadi kami perlu asesmen kelayakan struktur bangunan, untuk memperbaiki dan memfungsikan bangunan yang ada,” ungkap Kepala BPBD Lombok Utara Zaldi Rahardian, kemarin.
Zaldi menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mendorong pemda Lombok Utara untuk segera memanfaatkan bangunan tersebut agar tidak terbengkalai. Namun untuk memanfaatkannya tentu dibutuhkan proses asesment terhadap kerusakan yang terjadi.
Ia menyatakan bahwa opsi pemanfaatan gedung sebenarnya sangat terbuka luas, termasuk rencana menjadikannya sebagai posko terpadu bencana, seperti posko Basarnas, Damkar juga BPBD serta stakholder lainnya mengingat bangunan gedung sangat luas.
”Sebenarnya banyak yang bisa kita manfaatkan. Rencananya mau dibuat posko terpadu yang menggabungkan Basarnas, TNI Angkatan Laut, Damkar, hingga BPBD dalam satu ruang gedung tersebut,” ujarnya.
Namun, langkah renovasi gedung tersebut belum bisa dieksekusi saat ini. Zaldi menegaskan perlunya kajian teknis atau asesmen menyeluruh terlebih dahulu untuk memastikan keamanan dan kelayakan struktur bangunan sebelum diperbaiki dan difungsikan kembali.
Untuk keperluan asesmen tersebut, BPBD kata Zaldi telah mengajukan usulan anggaran sekitar Rp350 juta. Kajian ini dinilai krusial guna menghindari risiko hukum dan keselamatan, mengingat terdapat beberapa bagian bangunan yang kondisinya menggantung dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
”Kita tidak bisa memperbaiki begitu saja tanpa asesmen. Siapa nanti yang mau bertanggung jawab kalau menyatakan gedung itu masih layak tanpa ada kajian resmi,” tegasnya.
Secara kasat mata, struktur utama bangunan diperkirakan masih kuat dan biaya perbaikannya diprediksi tidak terlalu besar. Namun, selama anggaran asesmen belum disetujui dan dialokasikan, pihaknya kata Zaldi belum dapat melangkah lebih jauh untuk merenovasi maupun mengoperasikan gedung tersebut.(dhe)
