Lombok Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (05/11), di Ruang Rapat Lesehan Sukmarasa Labuapi. Pengharmonisasian ini dilakukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kejelasan substansi, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Risman Somantri, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara cermat, baik dari sisi landasan hukum, kewenangan, maupun substansi pengaturannya. Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Risman.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Erbata Sri Muliatini, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Sekretaris Dinas Kesehatan, Direktur Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, kepala puskesmas, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Enam rancangan yang dibahas meliputi Raperbup tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah; Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah; Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); Kebijakan Akuntansi BLUD; Tata Cara Penghapusan Piutang pada BLUD; serta Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain pada BLUD.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan hasil analisis konsepsi dan sejumlah catatan penyempurnaan terhadap masing-masing rancangan. Aspek yang menjadi perhatian mencakup kesesuaian dasar hukum, kewenangan pembentukan, materi muatan, kejelasan rumusan norma, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pada rancangan yang mengatur Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, pembahasan diarahkan pada kejelasan pembagian kewenangan antara Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, termasuk pengaturan penghasilan serta kepegawaian. Sementara itu, Raperbup tentang Pedoman Perjalanan Dinas perlu diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Adapun empat rancangan terkait BLUD mendapat perhatian pada aspek tata kelola keuangan, kebijakan akuntansi, penghapusan piutang, serta mekanisme kerja sama dengan pihak lain. Penyempurnaan dilakukan untuk memastikan pengaturan memiliki ruang lingkup yang jelas, tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya, serta memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Erbata Sri Muliatini, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa rapat pengharmonisasian merupakan wujud kesungguhan pemrakarsa dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas. Melalui pembahasan bersama, setiap substansi rancangan dapat ditelaah secara komprehensif agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.
Rapat pengharmonisasian terhadap keenam Raperbup tersebut terlaksana dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Pengharmonisasian. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah selaku pemrakarsa akan menindaklanjuti hasil pembahasan dengan melakukan penyempurnaan rancangan sesuai kesepakatan bersama Tim Pengharmonisasian.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB terus memperkuat perannya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah agar tertib, harmonis, dan berkualitas sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan yang memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.(red)
