Jakarta – Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris melalui peningkatan kompetensi anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Upaya tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis Pengawas Notaris tentang Majelis Pengawas Daerah yang diselenggarakan pada 4–7 November 2026 di Hotel Grand Mulia Jakarta. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan pemahaman, mekanisme pemeriksaan, serta pengambilan keputusan dalam pelaksanaan pengawasan notaris di seluruh Indonesia.
Bimbingan teknis yang diikuti perwakilan dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, pada Kamis (05/11).
Dalam arahannya, Widodo berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris sekaligus menjadi ruang untuk menghimpun masukan terkait pelaksanaan pembinaan dan pengawasan notaris di daerah. Pengawasan yang berjalan optimal diharapkan mampu mendorong notaris memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta meminimalkan pengaduan terhadap notaris.
Pelaksanaan bimbingan teknis ini juga melibatkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan desain materi dan pola pembelajaran yang tepat bagi peningkatan kapasitas anggota MPDN, sehingga pelaksanaan pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap notaris memiliki standar pemahaman yang sama di setiap wilayah.
Sejumlah materi strategis disampaikan dalam kegiatan ini, di antaranya Hukum Acara Pemeriksaan terhadap Notaris oleh Dhodi, Penjatuhan Sanksi terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris oleh Ismiati Dwi Rahayu serta Pemeriksaan Protokol Notaris oleh Natalia Pandiangan.
Tidak hanya berfokus pada penyampaian materi, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi bagi para peserta untuk menyampaikan berbagai kendala, permasalahan, dan pengalaman dalam menjalankan tugas serta kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris di wilayah masing-masing. Pertukaran pengalaman tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang dapat diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan pengawasan notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Risman Somantri, menyambut baik pelaksanaan bimbingan teknis tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pengawasan notaris. Menurutnya, peningkatan kapasitas pengawas perlu diiringi dengan pedoman kerja yang jelas agar pelaksanaan pemeriksaan dan penjatuhan keputusan berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum.
“Pengawasan notaris harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Karena itu, peningkatan kompetensi anggota Majelis Pengawas Daerah perlu didukung dengan standar operasional prosedur yang jelas, sehingga proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan dapat berjalan konsisten serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa notaris,” ungkap Risman.
Dari rangkaian pembahasan, terdapat sejumlah rekomendasi penting untuk penguatan kelembagaan Majelis Pengawas Notaris. Di antaranya, perlunya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan notaris yang dapat menjadi pedoman bersama bagi Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat. Selain itu, diperlukan rapat koordinasi secara berkala untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam pembinaan serta pengawasan terhadap notaris.
Kegiatan yang berlangsung hingga 7 November 2026 ini diharapkan menghasilkan rekomendasi pengembangan materi bimbingan teknis sebagai dasar peningkatan kompetensi anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris ke depan.
Melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan penyamaan standar pengawasan, Kementerian Hukum berkomitmen mendorong pelaksanaan pengawasan notaris yang semakin profesional, konsisten, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.(red)
