IST / RADAR MANDALIKA GULUNG : Penyamun mesin sampan, dari lima pelaku pencurian, yang berhasil digulung tim Operasi Jaran Gatarin 2020, kemarin.

LOTIM – Sebanyak lima maling, mulai dari pencuri mesin sampan, motor, hingga maling isi kotak amal masjid, digulung tim Operasi Jaran (Opjar) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim). Mereka diciduk Resmob, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Para pelaku yang mencuri mesin sampan, inisial AR alias Amaq Titin, 40 tahun dan RA alias Amaq Cumi 34 tahun, asal Dusun Awang Kebon Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah. Pelaku Curanmor inisial SU, 35 tahun, asal Kebon Anje Dusun Praida Desa Bagik Payung Timur Kecamatan Suralaga Lotim, dan pencuri kotak amal inisial JS, 14 tahun asal Kecamatan Lenek Lotim. Serta, satu penadah hasil Curanmor inisial SI, 50 tahun asal Kecamatan Sakra Barat.

Kedua pelaku pencuri mesin ketinting dibekuk, merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua pelaku dan satu penadah, yang berasal dari wilayah Loteng. Barang bukti hasil kejahatan, juga telah diamankan dari kedua pelaku sebelumnya. Pelaku curanmor inisial SU, melancarkan aksinya belum lama ini, saat korban memarkirkan kendaraannya di pinggir sawah miliknya, ketika itu sedang menanam padi.

Korban ketika itu mengetahui motornya dibobol, pelaku gugup saat membawa lari motor korban. Karena diteriaki maling. pelaku terjatuh di pinggir sawah sekitar TKP. Sedangkan satu rekan pelaku, melarikan diri ke arah perkampungan menggunakan motor yang digunakan boncengan mendatangi TKP. Pelaku berhasil diamankan warga, bersama Polsek Suralaga. Dari pelaku yang lebih dulu diamankan, dilakukan pengembangan sehingga SU berhasil dibekuk di Dusun Gereneng Desa Gereneng Kecamatan Sakra Timur. Dari tangannya diamankan satu unit motor Yamaha Mio digunakan beraksi, dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 2710 CX dan kunci leter T. “Rupanya SU merupakan residivis Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan saat ini berstatus bebas bersyarat,” jelasnya.

Sementara itu, pencuri kotak amal masjid Jami Faturrahman Desa Pengadangan Kecamatan Pringgasela  inisial JS, melancarkan aksinya 11 Februari lalu. Mengambil uang dalam kotak amal masjid, menggunakan gantungan baju, yang telah dimodifikasi. Uang amal dalam kotak, berhasil dibawa kabur Rp 800 ribu. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan para saksi yang mengetahui ciri-ciri pelaku. Diamankan barang bukti, kotak amal masjid, gantungan baju, dan sisa uang hasil kejahatan Rp 159 ribu. “Pengakuan pelaku pencuri kotak amal ini, sudah empat kali melakukan aksinya. Karena masih bawah umur, kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Timur,” tandasnya.

Lanjut Yogi, penangkapan terhadap SI alias Inaq SA 50 tahun, karena sebagai penadah hasil kejahatan Curanmor. Motor yang dikuasai SI, hasil kejahatan TKP Desa Sakra Kecamatan Sakra, yang terjadi (09/2) lalu. Pelaku penyamun motor jenis Honda Scoopy dengan Nopol DR 4631 YS milik korban. Usai melancarkan aksinya menyimpan motor hasil kejahatan di rumah SI, berdasarkan persetujuan SI. “Satu pelaku inisial MU alias Mus, sudah diamankan dengan barang bukti motor korban. Satu rekan pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi, masih kami kejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Yogi.

Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyakarat untuk tetap waspada. Sehingga, tidak menjadi korban 3C. “Mari kita jaga Kamtibmas, menekan angka kejahatan 3C. Karena tanggungjawab keamanan, menjadi tanggungjawab bersama,” imbau Yogi. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 298

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *