PRAYA – Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan unit Reskrim Polsek Praya Barat pada Rabu (4/1/2023)
Korban atas nama Haji Rifai 55 tahun, yang berdomisili di Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya. Sementara terduga pelaku inisial S, laki laki, 30 tahun, asal Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya.
Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Syamsul Bahri dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut pada Jumat (6/1/2023). Ia menyampaikan, kronologinya yakni sekitar bulan Oktober 2022 hilang sebuah mesin genset air di rumah Kinim milik kelompok tani di Dusun Bentang, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Praya Barat Daya.
Menerima laporan tersebut Polsek Praya Barat Daya langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Di pertengahan Desember 2022 diketahui bahwa mesin genset air yang hilang tersebut di duga diambil oleh terduga pelaku S.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya melakukan pencarian terhadap terduga pelaku S,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pencarian pada Rabu itu, terduga pelaku S berhasil ditemukan dan langsung diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek Praya Barat Daya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Praya Barat Daya di depan Alfamart jalan Bypass Batu Bolong, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku S, ia mengakui perbuatannya, kemudian langsung di bawa ke Polsek Praya Barat Daya,” bebernya.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Praya Barat Daya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk terduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan diganjar melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tim)