LOTIM – Aksi pencurian kotak amal milik Lembaga Amil Zakat Dasi (LAZ Dasi) NTB, terekam Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasangdi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rekaman CCTV itu mempermudah polisi menjebloskan pelaku ke balik jeruji besi, sekitar pukul 13.49 Wita, Kamis (19/8) lalu.
Terduga penyamun kotak amal tersebut inisial MY, 22 tahun asal Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng). MY ditangkap setelah dilaporkan atas perbuatannya, dengan nomor LP/B/25/VIII/2021/SPKT/Sek.Masbagik/Res Lotim/Polda NTB (19/8) lalu.
Kronologi kejadian terduga pelaku beraksi. Ketika itu sekitar pukul 13.49 wita, di Toko UD EPOT Kampung Karang Siswa, Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Lotim, pelaku langsung mengambil kotak sedekah milik Laz Dasi NTB, yang ada di atas etalase kaca toko tersebut.
Setelah berhasil mengambil kotak sedekah itu, pelaku langsung meninggalkan TKP ke arah Desa Rempung Kecamatan Pringgasela, untuk kembali melancarkan aksinya disebuah warung bakso pinggir jalan negara.
Begitu kotak sedekah mau diembat, pemilik warung bakso melarangnya, sebab dilihat mencurigakan. Untuk memastikan kecurigaannya itu, pemilik warung bakso lantas menghubungi call center Laz Dasi NTB. Tidak lama berselang, perwakilan dari Dasi NTB Cabang Lotim datang menemui pemilik warung bakso tersebut.
Secara diam-diam, pemilik warung bakso menggunakan handphone miliknya, mengambil gambar pelaku. Foto pelaku ditunjukkan pada pengurus Dasi NTB cabang Lotim, seraya memberitahukan bahwa pelaku menuju arah Anjani Kecamatan Suralaga.
Tanpa menunggu waktu, terduga pelaku tersebut langsung dikejarnya. Nasib apes pelaku, ia ditemukam berada di depan Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Lenek Kecamatan Lenek. Di sana, pelaku langsung diamankan dan dibawa untuk diserahkan ke Polsek Masbagik, agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pelaku yang beraksi secara tunggal, dari tangannya diamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu buah kotak sedekah, uang tunai Rp 52 ribu, satu buah tas ransel yang dibawa pelaku dan digunakan menyimpan kotak sedekah, dan rekaman CCTV.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lotim, IPTU Lalu Jaharudin menjelaskan, pelaku pencurian kotak sedekah untuk mengelabui warga di TKP, saat beraksi menggunakan pakaian rapi. Akan tetapi, aksinya di warung bakso justru mengundang kecurigaan pemilik warung, sehingga kedoknya terbongkar. Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
“Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan di Mapolsek Masbagik,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat wilayah hukum Polres Lotim, agar tetap waspada. Jangan sampai menjadi korban kejahatan 3C, yakni Curat, Curas dan Curanmor. “Alhamdulillah karena kecurigaan pemilik warung, aksi pelaku dapat terungkap,” pungkasnya. (fa’i/r3)
Post Views : 237