LOBAR—Sepak terjang S, pelaku pencurian di beberapa lokasi harus berakhir di sel tahanan Polres Lombok Barat (Lobar). Setelah lelaki 20 tahun asal Desa Kuripan Kecamatan Kuripan ini beraksi mencuri sebuah handphone milik warga satu desanya sendiri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, tersangka S beraksi bersama temannya berinisial RA yang juga warga Kuripan pada 18 Januari 2021. Para pelaku beraksi sekitar pukul 3.30 wita dengan mencongkel pintu rumah korbannya.
“Tersangka mengambil HP milik korbannya yang sedang terlelap tidur,” ungkapnya.
Tersangka lantas menjual HP itu kepada salah seorang warga Labuapi. Ternyata HP diperjualkan kembali oleh pembelinya dan sempat berpindah tangan sebanyak tiga kali hingga akhirnya dibeli oleh warga Sekotong. Dari keterangan terduga pelaku itu, polisi mendapatkan informasi para penjual HP yang berantai itu. Hingga akhirnya identitas tersangka RA diketahui.
“RA ditangkap duluan, dari keterangan RA itu didapatkan informasi S itu,” ungkapnya.
Berbekal informasi itu, S diamankan di kediamannya di Desa Kuripan Kecamatan Kuripan. Saat penangkapan, S tidak melakukan perlawasan dan langsung digiring ke Mapolres Lobar. “Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan bukan residivis. Namun tersangka ini sudah melakukan aksi di tiga TKP dan diakui oleh tersangka,” pungkasnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lobar. Para tersangka itu dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (win)