PRAYA – Setidaknya ada sembilan orang petinggi di Kampus Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok sudah periksa penyidik Polres Lombok Tengah, belum lama ini. Mereka diklarifikasi buntut dari adanya masuk laporan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di kampus dengan gedung super megah itu.
“Memang benar terhadap laporan dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan PTT di Poltekpar Lombok,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama saat dikonfirmasi di ruang kerja, Rabu kemarin.
“Kami sudah panggil pihak Poltekpar, terkait administrasi ada Kasubag Adum sudah kami panggil,” sambungnya.
Sekarang ini polisi masih melakukan klarifiasi dan pendalaman atas kasus ini. Pihaknya bersama tim juga sedang mendalaminya dan memerintahkan semua pihak yang terlibat untuk diperiksa.
“Persoalan ini sejak tahun 2018 – 2020, ada sekitar 11 orang PTT yang dipersoalkan, mereka ini diberangkatkan ke Taiwan sementara belum keluar SK pengangkatan sudah diberangkatkan itu dugaannya,” ungkapnya.
Kasat baru ini menerangkan, laporan ini masuk bulan Mei 2021, awalnya laporan masuk yang diperkirakan adanya dugaan korupsi, setelah dicek ternyata adanya dugaan pemalsuan dokumen SK PTT.
Sementara, Kepala Bagian Administrasi Umum Poltekpar Lombok, Herry Sastrawan mengaku pihaknya sudah menyampaikan dokumen yang dibutuhkan ke Polres Loteng.
“Kami sudah menyampaikan dokumen klarifikasi, terimakasih,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi Radarmandalika.id group via wa, kemarin.(tim)