ARIF/RADARMANDALIKA.ID TOLAK: Ratusan mahasiswa UIN Mataram saat aksi di halaman lingkungan kampus, Senin kemarin.

MATARAM – Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa  UIN Mataram Menggugat, melakukan aksi demo di depan ruang Rektor UIN Mataram, Senin (8/11).

Dalam aksi ini, mahasiswa menolak kegiatan Rapimnas Badan Eksekituf Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI) yang akan digelar di UIN Mataram, Kamis pekan depan.

Di depan Rektor dan jajaran birokrasi kampus UIN Mataram, mahasiswa mempertanyakan keterlibatan UIN Mataram, BKM yaitu Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN Mataram di BEM RI. Diketahui UIN Mataram tidak masuk dalam struktural BEM RI dan hanya tergabung dalam BEM/DEMA PTKIN bukan pada Kemendikti.

“Kedatangan BEM RI membuat kami bertanya tentang latar belakang dan urgensinya untuk mahasiswa UIN Mataram. Seharusnya kampus menciptakan kembali regulasi dan menghidupkan Ormawa SEMA DEMA yang menjadi representasi gerakan mahasiswa,” tegas coordinator aksi, Rosyid Bidiman.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Rektor UIN Mataram Prof. Dr. H. Masnun Tahir menegaskan bahwa kegiatan Rapimnas yang akan dilakukan di UIN Mataram itu tidak dia ketahui, kendati itu merupakan kegiatan nasional. Untuk itu, dirinya harus meminta izin dulu ke tingkat nasional.

“Kalau kagiatannya nasional maka izinnya dari nasional, dari menteri kemudian dari Kapolri. Jadi,  saya tidak pernah mengatakan iya boleh di Mataram,” jawab Masnun.

 “Semua kegiatan saat covid ini tidak serta merta bisa dilakukan dengan mudah, harus ada izin pemerintah sampai pada tingkat Lurah,” sambungnya.

Ditambahkan Wakil Rektor III UIN Mataram, H. Subhan Abdullah menegaskan juga bahwa tidak ada kegiatan Rapimnas BEM RI UIN Mataram.  “Sudah jelas tidak ada Rapimnas BEM RI di UIN Mataram. Sudah saya sampaikan ke BEM RI, menolak untuk dijadikan UIN Mataram sebagai tempat Rapimnas karena ini masih dalam masa pandemi, semua kegiatan yang berkaitan dengan kerumunan tidak boleh dilakukan tanpa ada izin resmi dari penanggungjawab petugas covid,” tegasnya.(rif)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 516

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *