MATARAM – Pengadian Negeri Mataram telah memutuskan perkara mafia tanah seluas 6,37 hektare di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat dengan terdakwa Muksin Mahsun.
Dalam sidang tuntutan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan dakwaan maksimal 3 tahun 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Winarso mengatakan, terdakwa didakwaka pertama secara alternatif dengan pasal 263 ayat 2, kemudian dakwaan kedua terdakwa di dakwa dengan pasal 263 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1ke 2 KHUP. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan JPU mendapat keterangan dari saksi-saksi, diantaranya saksi ahli dari keuangan, ahli PBB, kemudian ahli dari pertanahan.
“Dari fakta-fakta persidangan itu berdasarkan kajian yuridis formal kami berkesimpulan bahwa terdakwa ini terbukti, yaitu pasal 263 junto ayat 55 pasal 2 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan,” beber Iwan, Kamis, (23/6).
Ditambahkan Iswandi atas pertimbangan itu, di dalam amar tuntutan dia sebagai JPU setelah terpenuhinya unsur-unsur sebagaimana dakwaan dalam pasal 263 itu. “Tentunya kami tidak perlu lagi membuktikan dakwan ke satu, sehingga kami berkeyakinan dari tuntutan kami ini telah terbukti terdakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagai penganjur,” terangnya Iswandi.
Iswandi juga menjabarkan, bahwa MM sampai pada tuntutan pidana yang memberatkan. “Jadi terdakwa ini masuk dalam kategori meresahkan masyarakat artinya dengan perbuatannya juga meresahkan masyarakat,” uangkapnya dalam persidangan.
Bagi Iswandi yang paling penting disini perbuatan terdakwa telah merugikan, baik kerugian materil maupun inmateril terhadap si korban saksi yang memang sah secara hukum atas pemilikan dan penguasaan tanah yang di kalim bahwa itu milik terdakwa.
Kemudian yang memberatkan lainnya selama persidangan terdakwa tidak pernah kooperatif, berbelit-belit artinya tidak mengakui perbuatannya. Berdasarkan fakta peridangan dakwaan yang terbukti dengan kewenangan yang dimiliki JPU, JPU menuntut pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini meutusan. Mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai penganjur untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak sebagaimana di dalam dakawaan alternatif kedua.
“Kami juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada takwa maksimal 3 tahun 6 bulan,” pungkasnya.(rif)