PRAYA – Kesabaran warga di Lingkungan Wakan dan Handayani Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya memuncak. Warga pun melakukan aksi demo di Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) Praya. Aksi ini dilakukan buntut dari bocornya pengelolaan limbah rumah sakit setempat. Selain bocor, air limbah ini juga mengelurkan bau tak sedap, Minggu kemarin.
Warga menduga kuat, pengelolaan limbah bocor lantaran daya tampung instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) melebihi kapasitas.
Perwakilan warga, Abdul Hamid di lokasi demo mempertanyakan bukti administratif kaitan pengelolaan limbah dan izin IPAL di RSCM. Warga pun meminta pihak RSCM memberikan bukti tertulis.
Kendati sudah diperlihatkan bukti tertulis, namun warga mengklaim bahwa itu hanya bukti palsu yang tidak jelas yang ditunjukkan pihak RSCM. Selain itu, tidak ada item kondisi lingkungan yang dicantumlan dalam izin amdal yang di tunjukkan pihak RSCM.
“Ini hanya bukti palsu, saya saja bisa buat data amdal yang demikian,” katanya tegas.
Warga pun mengancam apabila tahun berikutnya persoalan ini terus terjadi, maka pihaknya bersama masyarakat akan menutup paksa dan mengusir pengelolaan RSCM. “Kami akan usir,” ancamnya.
Sementara, Direktur RSCM Praya, Dr. Filip Habib yang menemui warga mengatakan, izin limbah sebagai syarat dan RSCM sudah memiliki UKL-UPL sejak berdirinya RSCM. Adapun perkembangannya, baik penambahan ruang inap tentunya memberikan penambahan limbah di ruang lingkup RSCM.
Kendati demikian, persoalan IPAL yang masih dalam proses membutuhkan waktun enam bulan termasuk pemesanan alat tambahan IPAL yang baru dengan kapasitas lebih besar dari sebelumnya.
“Kapasitas 75 persen sebenarnya mencukupi, namun mengingat curah hujan tinggi sehingga tempat penampungan limbah meluap, dan rencananya kami akan melakukan penyedotan dalam waktu dekat,” janjinya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah, Amir Ali mengatakan, hari ini (kemarin, Red) pihaknya akan mengecek bagaimana aturan AMDAL dan bagaimana pengelolaan IPAL.
Adapun hasil lab AMDAL, dinas menduga adanya ketidak falidan data dan bisa dikatakan abal-abal. “Ini bisa jadi hasil lab amdal asal-asalan dan tidak real, dan itu seharusnya setiap 6 bulan sekali harus tetap dilaporkan ke dinas Lingkungan Hidup,” kata Amir tegas.
“Adapun izin keseluruhan kemungkinan sudah dilengkapi melihat RSCM sudah beroperasi, namun yang harus dipertanyakan yakni implementasi dari semua itu patut kita curigai,” tambah Amir.(tim)