H. Lalu Ahmad Zaini. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) memastikan status lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kuripan sudah klir, setelah Pemkab mengeluarkan status lahan pertanian itu dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lobar yang terbaru. Namun, Pemkab masih menunggu izin alih fungsi lahan pertanian itu dari Kementerian Pertanian. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, menerangkan kebijakan perlindungan lahan persawahan paling sedikit 87 persen dari LBS (Lahan Baku Sawah) setiap daerah.

“Kita masih menunggu izin perubahan peruntukan lahan. Kalau lokasi sudah kita keluarkan dari LP2B. Di tata ruang kita yang terbaru sudah keluar lahan itu,” terang Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Meski penggunaan lahan itu diperuntukkan bagi infrastruktur umum dasar, Pemda harus tetap mengajukan izin kepada Kementerian Pertanian. LAZ mengaku surat usulan izin penggunaan lahan pertanian untuk dibangun sekolah rakyat itu sudah diusulkan kepada Kementerian Pertanian.

“Sudah, bahkan yang bersurat itu Menteri Sosial ke Kementerian Pertanian. Itu yang tinggal kita tunggu surat tugasnya,” bebernya.

Lantaran belum keluarnya izin peruntukan penggunaan lahan, Pemkab Lobar belum berani melelang DED yang akan menjadi dasar pengusulan pembangunan ke Kementerian PU. Pemkab Lobar sangat berharap izin Kementerian Pertanian segera dikantongi agar pembangunan bisa dilakukan. Sebab, ada kekhawatiran terkait keberlanjutan Sekolah Rakyat tingkat SMP kelas 1 di Sentra Paramita. Terbatasnya ruang kelas membuat penerimaan siswa baru tahun ajaran baru Juli mendatang bisa terancam.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Permukiman (PUPR-KP) Lobar, Lalu Ratnawi, mengungkapkan bahwa proses pengusulan sekolah rakyat itu langsung dilakukan oleh Bupati ke Kementerian Sosial. Bahkan, hasil koordinasi Bupati berbuah manis dengan keluarnya surat rekomendasi Kementerian Sosial yang langsung ditujukan kepada Kementerian Pertanian untuk izin penggunaan lahan pertanian seluas 8 hektare itu.

“Sudah bersurat ke Kementerian Pertanian agar lahan tersebut keluar dari LSD dan LP2B, lalu dimasukkan ke KP2B,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemkab Lobar sendiri sudah mengeluarkan status lahan aset daerah itu dari LP2B/KP2B, dan tetap mengacu kepada Perpres Nomor 4 Tahun 2026 untuk tetap menyediakan paling sedikit 87 persen lahan pertanian dari LBS.

“Harus tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian,” sambungnya.

Pemkab Lobar menyiapkan lahan seluas 8,4 hektare untuk pembangunan SR tersebut. Karena selain untuk bangunan gedung sekolah, nantinya juga dilengkapi berbagai fasilitas olahraga, tempat ibadah, kesehatan, hingga ruang makan.

“Jadi standar dari Kemensos itu minimal lahan 8 hektare,” pungkasnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *