Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengingatkan seluruh pemegang paten dan paten sederhana agar memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa biaya pemeliharaan atau biaya tahunan. Kewajiban tersebut menjadi syarat penting agar hak paten tetap berlaku selama masa pelindungannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pesan tersebut disampaikan dalam program Pasti Ada Solusi episode kesembilan setelah Kementerian Hukum menerima pengaduan dari Novia Damayanti, ahli waris pemegang paten sederhana dengan nomor permohonan SID201806695. Pihaknya yang mempertanyakan status paten milik almarhum ayahnya karena telah dihapuskan sebelum berakhirnya masa pelindungan 10 tahun dan meminta keringanan dalam pembayaran biaya pemeliharaan paten.
Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memberikan dispensasi kewajiban pembayaran PNBP biaya tahunan karena merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
”Kewajiban pembayaran biaya tahunan merupakan ketentuan yang berlaku bagi seluruh pemegang paten. Pemerintah tidak dapat memberikan dispensasi karena hal tersebut berpotensi menimbulkan temuan dalam pengelolaan keuangan negara. Yang dapat kami bantu adalah membantu mendampingi masyarakat untuk menempuh mekanisme hukum yang telah disediakan agar haknya dapat diperjuangkan kembali,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, setiap pemegang paten maupun penerima lisensi wajib membayar biaya tahunan sebagai kewajiban yang melekat pada hak paten.
”Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan bahwa setiap pemegang paten atau penerima lisensi paten wajib membayar biaya tahunan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hak patennya dapat dihapus,” ujar Hermansyah dalam penjelasannya di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Hermansyah menjelaskan, apabila paten telah dihapus karena tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
”Apabila paten sudah dihapus, maka langkah hukum yang tersedia adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Paten,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah memaparkan kronologi perkara tersebut. Menurutnya, permohonan paten sederhana atas nama Suhadi Muchamad Djais diterima DJKI pada 30 Agustus 2018, memperoleh pelindungan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2024, DJKI telah menerbitkan surat pemberitahuan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan yang mengimbau pemegang paten untuk melunasi biaya tahunan pertama hingga ketujuh sebelum jatuh tempo pada 31 Juli 2024. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban pembayaran PNBP biaya tahunan tersebut tidak dipenuhi. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) juncto Pasal 130 huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, DJKI kemudian menerbitkan surat pemberitahuan penghapusan paten pada 8 Juli 2026.
Andrieansjah menambahkan, sesuai Pasal 141 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten yang telah dihapus hanya dapat dihidupkan kembali berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Dalam perkara ini, ahli waris dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan melampirkan dokumen bukti ahli waris, dokumen paten, surat keputusan penghapusan paten, serta surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan biaya tahunan dan denda apabila gugatan dikabulkan.
Selanjutnya, Andrieansjah menambahkan, apabila pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, ahli waris selanjutnya dapat mengajukan pencatatan pengalihan hak paten karena data pemegang paten saat ini masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya yang telah meninggal dunia.
Melalui kasus tersebut, DJKI mengimbau seluruh pemegang paten dan paten sederhana untuk secara berkala memantau status permohonannya serta memenuhi kewajiban pembayaran PNBP biaya tahunan sebelum jatuh tempo melalui tautan paten.dgip.go.id. Langkah sederhana tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga agar hak eksklusif atas invensi tetap memperoleh pelindungan hukum hingga berakhirnya masa berlaku paten.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyatakan dukungannya terhadap arahan Menteri Hukum. Menurutnya, kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran biaya tahunan paten merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlangsungan pelindungan hak kekayaan intelektual.(red)
