Jakarta – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui program PASTI Ada Solusi, Jumat (31/7). Program yang diselenggarakan setiap pekan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, konsultasi, dan berbagai persoalan hukum secara langsung kepada jajaran Kementerian Hukum.

Komitmen tersebut ditegaskan Menkum saat menerima pengaduan dari seorang warga, Julia Subintoro, terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris. Dalam penyampaiannya, Julia mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) DKI Jakarta dan telah menempuh upaya banding ke Majelis Pengawas Pusat (MPP).

Menteri Hukum menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Hukum akan terus menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganan pengaduan.

Terkait perkara tersebut, Menkum menjelaskan bahwa proses pemeriksaan banding masih menunggu kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020. Untuk itu, ia menginstruksikan jajaran terkait agar segera berkoordinasi dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sehingga proses pemeriksaan dapat segera dilanjutkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, mengatakan program PASTI Ada Solusi merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan hukum yang responsif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Program PASTI Ada Solusi menjadi bukti kehadiran negara dalam mendengarkan serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Milawati.

Melalui program PASTI Ada Solusi, Kementerian Hukum terus memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada masyarakat sekaligus memastikan setiap pengaduan memperoleh tindak lanjut sesuai koridor hukum yang berlaku.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *