LOBAR—Nasib 31 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Barat (Lobar) yang batal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) tidak semuanya berakhir dengan pemecatan. Sebanyak 6 orang tenaga kesehatan (nakes) yang Nomor Induk Pegawai-nya (NIP) tidak keluar, masih tetap dipekerjakan Dinas Kesehatan (Dikes) Lobar. Para nakes yang bertugas di puskesmas itu tetap menjadi honorer Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Karena rata-rata bekerja di puskesmas sehingga masih memungkinkan menggunakan dana BLUD (untuk gajinya),” terang Kepala Dikes Lobar, Hj. Erni Suryana yang dikonfirmasi awak media, Rabu (10/6).
Dikes merasa masih membutuhkan tenaga para nakes tersebut. Bahkan hingga kini para nakes itu tetap bekerja memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas masing-masing. Terlebih posisi para nakes itu yang merupakan seorang perawat, bidan, dan tenaga akuntansi.
“Ada sekitar enam orang, di antaranya 2 di Puskesmas Sekotong, 3 di Lingsar. Walaupun tidak menjadi PPPK Paruh Waktu, tapi tetap kita upayakan untuk dipertahankan,” ucap wanita berjilbab itu.
Berbeda nasib, satu orang tenaga teknis yang bekerja di Sekretariat DPRD Lobar harus menelan pil pahit diberhentikan oleh Pemda Lobar. Wanita yang sudah mengabdi lebih dari 9 tahun itu terpaksa diberhentikan karena adanya kesalahan latar belakang pendidikan di database dengan formasi pengangkatan. Sekretaris DPRD Lobar, Syahrudin, mengaku tidak memiliki pilihan lain selain menindaklanjuti arahan Pemkab.
“Ya kita tindaklanjuti, sesuai arahan (diberhentikan),” kata Syahrudin.
Tidak ada dasar pihaknya mempertahankan tenaga non-ASN itu, karena tidak memiliki NIP. Sebab, pembayaran gaji bagi PPPK PW harus didasari NIP tersebut.
“Karena NIP dan SK tidak ada,” ujarnya.
Ia tak menampik, tenaga non-ASN itu tetap bekerja selama 6 bulan sejak Januari menunggu NIP-nya keluar. Namun, pasca-adanya kebijakan Pemkab Lobar akhir pekan kemarin, honorer itu sudah tidak lagi masuk.
“Sudah tidak masuk kerja,” ucapnya.
Pihaknya tidak memiliki kewenangan atas persoalan adanya salah input data tersebut. Sebab, bagaimanapun dalam proses input data pemberkasan itu, yang bersangkutan secara mandiri menginput data. Sehingga kalau ada kesalahan dalam menginput, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.
Namun bukan berarti OPD dalam hal ini BKD lepas tangan, sebab proses sejak awal telah diupayakan.
“Tidak ada lepas tangan, tidak ada yang bisa kami lakukan,” pungkasnya. (win)
