PRAYA-Kuasa hukum Raden Fauzi warga Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Habib Al Quthbi menyayangkan sikap penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng) yang terkesan terburu-buru menghentikan kasus dugaan pernikahan dilakukan Ketua Bawaslu Loteng, Abdul Hanan.

“Penyelidikannya premature sekali, sementara penyidik tidak pernah turun ke lapangan,” sebut Habib pada Radar Mandalika, Selasa kemarin.

Habib menyebutkan juga, penyidik hanya memeriksa orang tua, istri Raden Fauzi dan Abdul Hanan. Sementara penyidik tidak menggali lebih dalam yang mengetahui pernikahan tersebut.

“Namanya juga penyelidikan mengumpulkan data sebanyak mungkin. Tapi anehnya dari pihak pelapor baru satu dimintai keterangan,” singgungnya.

 Harusnya kata Habib, polisi terus mengumpulkan data di lapangan. Anehnya lagi, perkara lain yang dilaporkan pihaknya sejak puasa justru sampai sekarang belum ada perkembangan. Sementara kasus dugaan pernikahan istri orang baru dalam bentuk pengaduan langsung disimpulkan secepat itu.

 “Kami minta polisi turun ke Lotim di daerah istri Raden. Kumpulkan data di lapangan,” pintanya.

 Habib menjelaskan, data awal pihaknya kumpulkan berdasarkan keterangan dari orang tau istri Raden. Dari pengakuannya membenarkan pernah ada pernikahan tersebut.

“Kami anggap ini pihak kepolisian tidak fair. Tidak mungkin orang tuanya bohong,” tegasnya.

Selain itu lanjut Habib, rekannya di Mataram juga sering menemukan informasi di lokasi perumahan elit di Samping Rumah Sakit Jiwa, Selagalas.

“Perkara ini kami anggap terlalu cepat disimpulkan polisi. Apa mungkin gara-gara ini kasus berdampak ke pejabat public?” tanyanya.

Atas sikap Polres Loteng itu. Habib dan tim kuasa hukum berencana akan menguji kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  “Dan nanti juga kami akan membawa saksi -saksi dari pihak perempuan,” janjinya.

“Kami juga belum terima secara resmi jika kasus ini dihentikan Polisi. Baru kita dengar di media saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Priyo Suhartono kepada media menegaskan, pihaknya memang sudah menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan oleh Raden Fauzi dengan melakukan pemeriksaan saksi- saksi. Hanya saja, dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa Abdul Hanan tidak pernah menikahi istri Raden.

“Sejumlah saksi yang disebut sebagai saksi pernikahan termasuk pihak wanita yakni, Baiqiatussolihah dan terlapor Abdul Hanan sempat kita periksa. Hasilnya tidak ada bukti yang kuat terkait dengan dugaan pernikahan itu,” ungkap, Senin kemarin.

Kasat menjelaskan, dari keterangan saksi yakni orang tua dari Baiqiatussolihah, Ahmad Zaini dan kadus juga membantah tentang pernikahan antara Baiqiatussolihah dengan Abdul Hanan itu.   Sementara, dari pengakuan Baiqiatussolihah, bahwa suaminya yakni Raden Faozi pernah menceraikannya. Hanya saja, memang perceraian ini tidak dibuktikan sesuai hukum acara negara, karena perceraian yang dilakukan secara agama.

 “Jadi Baiqiatussolihah mengaku sudah diceraikan,” ceritanya.

Dengan hasil pemeriksaan semua saksi-saksi itu disimpulkan, bahwa laporan yang dilayangkan pelapor  hanya sekadar omongan yang tidak disertai dengan bukti yang kuat.  Namun, kedepanya tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan bisa ditindaklanjuti lagi jika ada bukti yang kuat yang membuktikan bahwa Baiqiatussolihah dan Abdul Hanan ini sudah menikah.

 “Jadi kasus ini dihentikan, kecuali apabila ada bukti baru, baru bisa dilakukan penyelidikan kembali,” tegasnya.(r1)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 133

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *