PRAYA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah menegaskan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bukanlah tolak ukur hasil Pemilu yang sah. Namun, Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024 merupakan alat bantu penghitungan suara.

KPU Loteng mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk mengawal bersama hasil Pemilu 2024. Saat ini proses pleno dan rekapitulasi masih dilakukan ditingkat kecamatan.

“Progres pleno kita saat ini mencapai 75 persen dalam waktu dua hari kedepan akan dituntaskan,” ungkap Ketua KPU Loteng, Hendri Herliawan, Minggu (25/2).

Ia memberikan perhatian khusus untuk Kecamatan Pujut, yang pada Minggu lalu proses pleno dan rekapitulasi masih 45 persen. Mengingat jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pujut itu lumayan banyak dan ditambah dinamika proses pleno.

“Kalau ngitung ulang itu lumrah karena perbedaan angka di pada rekab hasil, suara sah dan tidak sah, maka mau tidak mau maka kita bongkar ulang, dengan catatan data saksi partai dan peserta tidak balance boleh mengajukan,” jelasnya.

Dikatakan, sementara ini tidak ada persoalan serius, baik kisruh di tingkat PPK Praya beberapa waktu lalu itu merupakan persoalan secara internal saja.

Diungkapkan, untuk proses pleno ditingkat kabupaten direncana mulai 29 Februari, dengan estimasi empat sampai lima hari. Untuk itu, ia berharap semuanya dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Rekapitulasi pleno kecamatan menjadi tolak ukur hasil pemilu 2024 resmi. Maka masyarakat jangan khawatir, kami akan kawal jalannya demokrasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Biarkan kami bekerja, pantau terus dan saksikan bersama masyarakat luas,” terangnya.

Soal aplikasi Sirekap, ujarnya, KPU RI menyatakan Sirekap dan info pemilu bukanlah tolak ukur hasil Pemilu yang sah. Namun pleno berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasionalah yang sah secara resmi. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 374

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *