MATARAM – Komisaris PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Irzani melalui sebuah video diduga mengkampanyekan salah satu Bacaleg di Lombok Timur. Video tersebut pun menjadi viral. Dugaan kampanye itu pun direspons publik dengan melaporkan Irzani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu NTB, Suhardi mengaku pihaknya telah menerima laporan dari atas nama Fihiruddin.
“Iya kita sudah terima tadi,” ungkap Suhardi di Mataram, kemarin.
Dari laporan tersebut pihaknya akan melakukan kajian, apakah pelaporan tersebut dapat diregistrasi atau tidak. Sebab yang bisa diregistrasi itu harus memenuhi unsur materil dan formil.
Dalam hal ini Bawaslu mengapresiasi laporan yang masuk dari masyarakat. Sebab itu bentuk partisipasi aktif masyarakat dari proses pengawasan Pemilu.
“Tadi itu sudah disampaikan laporan saudara Fihir yang datang bersama Jatun dan sudah diterima staf kita,” katanya.
Dari proses penerimaan itu pun sudah diberi tanda terima laporan namun demikian masih terdapat kekurangan yang belum dipenuhi oleh pelapor.
“Yang belum terpenuhi adalah peristiwa dimana kejadiannya, uraian kejadiannya, dimana tempatnya dan kapan, saksinya siapa,” katanya.
Dalam hal ini oleh Perbawaslu diberi waktu untuk melengkapi tiga hari ke depan sejak laporan itu diterimanya.
“Kita kasih interval waktu (tiga hari ke depan),” ungkapnya.
Adapun bukti-bukti video yang dibawa, kata Suhardi, adalah rekaman video yang menunjukkan yang bersangkutan memberikan narasi yang diduga terdapat pelanggaran.
Nantinya, jika laporan itu masuk ke tahapan registrasi, persoalan akan digeser ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pihaknya pun belum bisa memastikan apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisaris ITDC itu masuk ke pelanggaran pidana, administrasi, etik maupun undang-undang lainnya.
Suhardi menegaskan jika mengacu dalam aturan jelas jabatan Komisaris BUMN, BUMD tidak boleh ikut berkampanye. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 280, ayat 2 huruf D UU Nomor 7 tahun 2017.
“Pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN, BUMD. Diikutsertakan saja dilarang apalagi berkampanye,” terangnya.
Sementara itu, Komisaris ITDC, Irzani yang dihubungi perihal pelaporan atas nama dirinya itu memilih bungkam.
Untuk diketahui, beredar potongan video berdurasi 54 detik yang berisi cuplikan pidato Komisaris ITDC Irzani. Dalam video tersebut, Irzani menarasikan kepada masyarakat yang hadir untuk memilih caleg yang telah ditugaskan oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) yang juga Ketua Harian DPP Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Selain menjabat Komisaris ITDC, Irzani juga saat ini menjadi Ketua PD NWDI Kota Mataram. (jho)