KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID Lalu Firman Wijaya

PRAYA – Sekda Lombok Tengah, L. Firman Wijaya akhirnya bicara atas kasus yang melilit Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), Ida Wahyuni. Mantan Kadis PUPR ini mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Sebelumnya diketahui, Ida Wahyuni digugat PT. ISIS Megah Mandiri ke PN Praya karena mengalami kerugian hingga Rp 11,4 miliar diduga dilakukan Ketua BPPD dalam proyek pemasangan lampu penerang jalan umum (PJU) tenaga surya (TS) untuk 60 desa wisata. Selain itu, Ida juga diduga merugikan perusahaan dalam pengadaan baju kaos untuk desa wisata senilai Rp 3 miliar. Sehingga setelah ditotalkan pihak perusahaan rugi Rp 11,4 miliar.

Pihak perusahaan saat itu diberikan kontrak kerja oleh Ida Wahyuni atas nama Ketua BPPD Lombok Tengah. Namun apes, sampai detik ini belum dilakukan pembayaran.

Adapun 60 desa wisata penerima manfaat proyek itu, Desa Tanak Beak, Bilebante, Bonjeruk, Darek, Montong Ajan, Batu Jangkih, Bujak, Kopang Rembiga, Montong Terep, Muncan, Mertak Tombok, Monggas, Jago, Langko, Beleka, Ganti, Sengkerang, Semoyang, Bilelando, Marong, Tanak Awu, Ketare, Sengkol, Teruwai, Gapura, Rembitan, Prabu, Kuta, Tumpak, Mertak.

Selanjutnya, Desa Penujak, Setanggor, Tanak Rarang, Bonder, Mangkung, Kateng, Selong Belanak, Makarsari, Batujai, Sukarara, Ungga, Teduh, Bagu, Sintung, Pringgarata, Sepakek, Pagutan, Mantang, Barabali, Selebung, Teratak, Masmas, Peresak, Aik Bual, Waja Geseng, Setiling, Aik Bukak, Aik Berik, Lantan dan Desa Karangsidemen.

“Dan dalam rapat yang kita laksanakan tempo hari bersama kabag hukum dan lainnya, SK BPPD ini sudah berakhir. Maka bukan BPPD-nya yang dibubarkan tapi kepengurusannya,” tegas Firman.

 

Dikatakan sekda, soal kaitan kasus yang menjerat Ketua BPPD saat ini pihaknya memberikan ruang kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan segala proses hukumnya bekerja. Mengingat atensi kasus BPPD ini telah dilaksanakan dan proyeknya telah dinikmati di desa wisata lokasi pelaksanaan program.

” Soal Ketua BPPD Loteng yang bermasalah, wallahua’allam bissawab soal itu,” ucapnya.

 

“APH kan sudah berproses, bahkan sudah di pengadilan. Karena ini sedang di pengadilan maka tentu apa yang menjadi hasilnya kita harus hormati bersama,” sambungnya.(tim)

 

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 549

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *