MATARAM – Tidak kunjung ada sikap yang jelas dari Pemprov NTB mengenai proyek jalan Lendangguar-Batu Rotok milik Kabupaten Sumbawa, membuat dewan bersikap.
Komisi IV DPRD NTB berencana akan mengambil sikap tegas. Selama ini suara mereka tak kunjung didengar padahal suara terus bermunculan supaya pengerjaannya urung dilaksanakan. Lantaran sangat rentan dengan hukum.
Jajaran Komisi IV DPRD NTB melangsungkan rapat internal Senin kemarin di Mataram. Mereka telah bersepakat akan memanggil sejumlah pihak di antaranya Dinas PUPR selaku leading sektor, Bappeda selaku perencanaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku OPD penganggara, Biro Hukum Setda NTB yang mengkaji urusan hukum dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) selaku yang yang bertugas untuk melaksanakan Penyedia Barang/Jasa (pelelangan).
“Kesimpulan kami hari Senin (05/04) kami akan undang mereka semua,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, Asaat Abdullah di Mataram kemarin.
Item pengerjaan ruas jalan Lendangguar-Batu Rotok itu masuk dalam Pergub No 48 tahun 2020 revisi Pergub No 46 tahun 2019 yang akan menelan biaya Rp 19,2 M sepanjang 5 KM itu. Yang disesalkannya selain melanggar Perda, Komisi yang membidangi infrastruktur itu tidak pernah diajak membahas secara teknis. Masuknya item Lendangguar-Batu Rotok itu tanpa mereka ketahui. Padahal jelas dalam Pergub Provinsi tidak punya kewenangan mengerjakan jalan kabupaten.
“Makanya kami mau perjelas mereka apakah mau melanjutkan atau tidak. Kalau mau pending harus permanen dong. Jangan hanya katanya katanya saja,” tegas Politisi NasDem itu geram.
Sejak berpolemik di masyarakat justu PUPR hanya adem saja. Jangankan berkoordinasi dengan dewan, memperjelas posisi pengerjaannya saja tidak pernah dismapaikan.
“Permalasahannya semua ini di Sahdan (Kadis) sampai dikatakan diskresi lah,” ujarnya.
Apa yang menjadi sikap tegas Komisi IV ini dalam rangka menindaklanjuti aduan Internasional Coruption Watch (ICW) Indonesia di NTB yang keras menyoal pekerjaan itu kepada komisi IV.
“Ini tadi dipertanyakan ICW I NTB. Sehingga kami akan menindaklanjutinya (memanggil),” ujar Asaat.
Pria yang juga ketua DPC NasDem Sumbawa itu menjelaskan dari statemen Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi yang menyatakan ada prediksi eksekutif dalam pengerjaannya dimana mereka menduga akan keluar surat keputusan (SK) Kementerian PUPR mengenai pengalihan status jalan provinsi menjadi nasional dan kabupaten menjadi Provinsi. Itu menandakan pengerjaannya ilegal.
“Sehingga tidak boleh dikerjakan,” tegasnya.
Hal yang juga disesalkannya dalam proyek Percepatan Jalan Provinsi itu demi memuluskan pengerjaannya, di sejumlah ruas terjadi penebangan pohon seperti di ruas jalan Pendidikan kota Mataram. Pada ruas tersebut Pemrov ingin memperlebar jalan sehingga sekian puluh batang pohon besar ditebang.
“Padahal salah satu item NTB Gemilang Asri dan Lestasi. Ini kok main tebang aja,” sesal Asaat.
Ia menegaskan dari empat Perda Percepatan Jalan Provinsi tahun jamak yang pernah ada di NTB justru Perda No 12 tahun 2019 yang paling terburuk aplikasinya.
“Kami sangat sayangkan ini,” pungkasnya. (jho)