MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyelenggarakan rapat pra harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Tengah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana dan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Senin (17/3).
Bertempat di ruang rapat tambora Kanwil Kemenkum NTB, Rapat pra harmonisasi dilakukan dalam rangka analisis Rancangan Peraturan Daerah berkaitan aspek substansi/materi rancangan dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat ini, tim memberikan catatan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun ini dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian atau sinkronisasi dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk menampung kebutuhan di daerah. Beberapa catatan perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini yang perlu dilakukan penyesuaian/sinkronisasi, antara lain adalah Judul Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana disarankan diubah menjadi Pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Khusus.
Terkait Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, terdapat beberapa catatan yang menjadi perbaikan antara lain perlunya mencantumkan Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Pembentukan Raperda ini, Perbaikan Definisi Minuman Beralkohol Tradisional dan menghapus Pasal 2 dan Pasal 3 karena maksud dan tujuan dari Raperda ini sudah tercermin dalam konsiderans dan dalam pengertian dari istilah pengendalian dan pengawasan dalam Pasal 1.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan, Kanwil Kemenkum NTB terus berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi baik rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat untuk masyarakat. (*)