Mataram – Persiapan menghadapi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat. Melalui kegiatan Sosialisasi Variabel dan Indikator Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 serta Evaluasi dan Tindak Lanjut IRH Tahun 2026, Kanwil Kemenkum NTB mendorong pemerintah daerah agar meningkatkan kualitas pengelolaan regulasi serta kesiapan pemenuhan data dukung penilaian reformasi hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (1/9/2026) tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH Nusa Tenggara Barat, serta seluruh Tim Kerja Asesor Pemerintah Daerah se-Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan IRH Tahun 2026 menjadi bahan penting dalam meningkatkan kesiapan menghadapi penilaian tahun berikutnya. Menurutnya, adanya perubahan variabel, indikator, dan data dukung pada Penilaian IRH Tahun 2027 perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar dapat dipersiapkan sejak awal.

“Hasil penilaian IRH Tahun 2026 harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki kualitas pengelolaan regulasi di daerah. Dengan adanya perubahan indikator dan kebutuhan data dukung pada tahun 2027, pemerintah daerah perlu melakukan persiapan secara lebih terstruktur,” ujar Kepala Kantor Wilayah.

Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menyampaikan bahwa IRH merupakan instrumen evaluasi bersama terhadap praktik pengelolaan regulasi di daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum, khususnya pada aspek perencanaan, pembentukan, harmonisasi, evaluasi, hingga penataan dokumen hukum.

Dalam pemaparan materi, Koordinator Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH Nusa Tenggara Barat, Suyanto Edi Wibowo, menjelaskan bahwa Penilaian IRH Tahun 2027 memiliki empat variabel utama dengan sejumlah perubahan dan penambahan indikator dibandingkan tahun sebelumnya. Perubahan tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk menyiapkan data dukung secara berkelanjutan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi, pembentukan, hingga evaluasi produk hukum.

Pada aspek re-regulasi dan deregulasi, pemerintah daerah juga diarahkan untuk memastikan tersedianya dokumen perencanaan dan pelaksanaan analisis evaluasi peraturan perundang-undangan (AE PUU), laporan hasil evaluasi, bukti partisipasi masyarakat, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi.

Selain itu, ditekankan bahwa dokumen pendukung IRH Tahun 2027 tidak hanya disiapkan menjelang proses penilaian, tetapi harus terdokumentasi sejak awal pelaksanaan kegiatan. Dokumentasi terkait pembentukan tim, proses harmonisasi, partisipasi masyarakat, pelaksanaan AE PUU, rekomendasi, hingga tindak lanjut menjadi bagian penting dalam pemenuhan indikator penilaian.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa tindak lanjut hasil AE PUU pada Penilaian IRH Tahun 2027 akan menggunakan basis data T-1 terhadap hasil AE PUU T-2. Selain itu, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi sesuai standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penilaian.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan pendampingan dalam menghadapi Penilaian IRH Tahun 2027. Upaya tersebut dilakukan melalui evaluasi pelaksanaan IRH Tahun 2026, peningkatan pemahaman terhadap variabel dan indikator penilaian, penguatan koordinasi Tim Kerja Asesor, serta memastikan seluruh proses pembentukan dan evaluasi regulasi didukung dokumentasi yang lengkap dan sesuai standar.

Dengan sinergi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah, pelaksanaan Reformasi Hukum di Nusa Tenggara Barat diharapkan semakin berkualitas dan mampu menghasilkan tata kelola regulasi yang efektif, harmonis, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *