Lombok Utara — Akses masyarakat terhadap bantuan hukum menjadi perhatian dalam koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Salah satu isu yang mengemuka adalah belum adanya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Kabupaten Lombok Utara.
Hal tersebut dibahas dalam koordinasi terkait evaluasi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kanwil Kemenkum NTB Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara, Selasa (22/9/2026).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTB sebelumnya telah melaksanakan DSK dengan tema “Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”.
Hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar tugas dan fungsi dalam implementasi standar layanan bantuan hukum berada pada OBH sebagai pelaksana utama pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Dalam koordinasi tersebut, Edward juga menyampaikan bahwa Kabupaten Lombok Utara saat ini belum memiliki OBH yang terakreditasi. Kondisi ini menjadi perhatian karena keberadaan OBH berperan penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dinilai dapat mengambil peran melalui pembinaan, fasilitasi, dan penguatan kelembagaan bagi organisasi masyarakat atau lembaga yang memiliki potensi untuk mengikuti proses verifikasi dan akreditasi OBH.
Edward juga menyampaikan bahwa belum adanya lembaga pemasyarakatan dan pengadilan di Kabupaten Lombok Utara diduga menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi belum terbentuknya OBH di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Baharudin, menyambut baik masukan tersebut. Ia mengapresiasi pelaksanaan DSK yang dinilai memberikan ruang dialog dan pertukaran gagasan antarpemangku kepentingan dalam mengidentifikasi isu strategis daerah.
Baharudin menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Kanwil Kemenkum NTB guna memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, termasuk mendorong hadirnya lembaga bantuan hukum yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses verifikasi dan akreditasi pada periode mendatang.
Koordinasi berlangsung interaktif dan konstruktif. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut DSK Tahun 2026 sekaligus memperkuat sinergi Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam mendukung penyelenggaraan bantuan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa penguatan akses bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan kehadiran negara dapat dirasakan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.
“Kami terus mendorong agar layanan bantuan hukum semakin mudah dijangkau masyarakat. Sinergi dengan pemerintah daerah menjadi penting untuk mengidentifikasi kebutuhan di daerah dan menghadirkan solusi kebijakan yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.(red)
