MATARAM – Peacemaker Justice Awards merupakan sebuah penghargaan yang diberikan kepada Kepala Desa/Kelurahan yang berperan aktif dalam memberikan keadilan bagi masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan. Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus gencar melakukan Koordinasi terkait Pelaksanaan Program Peacemaker Training dan Peacemaker Justice Award, Kamis (13/3).
Menyasar Desa Perampuan Kabupaten Lombok Barat, kedatangan tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB disambut dengan baik oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Perampuan. Dalam kesempatan ini, Tim penyuluh hukum menjelaskan bahwa jumlah Kades/Lurah yang turut serta dalam kurun waktu 2 tahun berjumlah 23 orang dari seluruh NTB, sehingga di Tahun 2025 ini Kades Perampuan berkesempatan untuk ikut serta dalam seleksi program PJA.
Lebih lanjut, Tim Penyuluh Hukum juga menjelaskan terdapat perbedaan di tahun 2025. “Adanya peacemaker training yang diadakan secara zoom dan dilanjutkan dengan aktualisasi, sehingga jika menyelesaikan training akan mendapatkan gelar non akademik yaitu Non Litigasion Peacemaker (NLP), yang akan disandang oleh Kades/Lurah. Setelah proses training selesai, akan ada peacemaker justice awards dengan anugrah penghargaan untuk Kades/Lurah yaitu NLP, maupun untuk Desa/Lurahan yaitu Annubhawa Sasana Jagadhita (ASJ) dan yang tertinggi yaitu Peacemaker Justice Award.” ujar salah satu Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB.
Sekdes Perampuan menyambut baik dan mengapresiasi pendampingan yang dilakukan oleh Kanwil Kemekum NTB. Sekdes menyampaikan bahwa kegiatan PJA telah diketahui tahun lalu oleh Kades Perampuan, namun karena terkendala akses informasi di Desa sehingga mengurungkan niat untuk ikut program tersebut. Tahun ini Sekdes menyampaikan bahwa Kades Perampuan akan menindaklanjuti kegiatan PJA dengan turut serta dalam program Kementerian Hukum.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, akan terus berkomitmen dalam untuk membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang merupakan cikal bakal dari Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), sehingga mampu mendampingi masyarakat dalam menghadapi permasalahannya serta dapat meminimalisir permasalahan yang dihadapi di desa masing-masing. (*)