IST/RADAR MANDALIKA GROUP DPO: Petugas Kejaksaan Tinggi NTB saat menangkap buronan (DPO) Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi, kemarin di KLU.

MATARAM – Direktur CV Pangesti Jaya, Kartono yang selama ini menjadi buronan Kejaksaan Tinggi NTB akhirnya terciduk petugas Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB. Kartono ditangkap di Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara sekitar pukul jam 13.58 wita, kemarin.

Kasi Penkum Kejati NTB, Dedy Irawan mengatakan Kartono terpidana Tindak Pidana Korupsi Pembuatan dua unit kapal penangkapan ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2006, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1102 K/Pid Sus/ 2009 tanggal 03 November 2010.

Deddy menjelaskan, kasus posisinya Kartono dengan Iwan Iskandar, Mohammad Abdul Rojak, Arifin  dan Raodah Ismail (diperiksa dalam perkara terpisah) mengerjakan proyek pengadaan dua unit kapal penangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 836.250.000. Terpidana Kartono, selaku Direktur CV.  Pangesti Jaya Marine dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 759 miliar berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 753/523/2006 tanggal 11 Oktober 2006 dengan masa kontrak selama 60 hari.

Setelah jangka waktu kontrak selesai dan dilakukan Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Barang, Mohammad A Rajak, Arifin, Iwan Iskandar dan Raodah Ismail, dua unit kapal penangkap ikan dinyatakan sudah sesuai dengan spesifikasi kemudian diserahkan kepada  Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu untuk diserahkan kepada nelayan.

“Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya bahwa dua unit kapal penangkap ikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga tidak dapat digunakan. Kerugian negara sebesar Rp 690 miliar,” jelas Dedy di Mataram, kemarin.

Dalam kasus ini pasal yang didakwakan terhadap Kartono Primair Melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. : 31 Tahun 1999 jo. UU No. : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiairnya Melanggar Pasal 3  UU No. : 31 Tahum 1999 jo UU No. : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan terhadap terpidana, Kartono pada saat itu terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.: 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menghukum para Terdakwa  dengan pidana penjara masing masing selama 5 Tahun dan membayar Denda masing masing  sebesar Rp 200 juta subsidiar 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 690 miliar, Subsidiair satu tahun kurungan.

Deddy juga mengatakan, terhadap perkara tersebut Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor :160/Pid.E/2007/PN.Dmp tanggal 05 Agustus 2008 menyatakan, terdakwa I Kartono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair. Kemudian menyatakan terdakwa II Muhamad Abdul Rojak tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair maupun subsidiair. Menjatuhkan pidana Terhadap Terdakwa I Kartono SPd dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun dan membayar Denda sebesar Rp 200 juta subsisiar enam bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp 75.900.000 subsidiar enam bulan kurungan.

Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 210/PID/2098/PT.MTR tangal 03 Februari 2009 Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu serta putusan Kasasi No.:1102 K/PIDSUS/2009 tanggal 03 November 2010 menyatakan menolak Kasasi baik terpidana maupun penuntut umum. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 223

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *