LOBAR—Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Selat Kecamatan Narmada dan Kedaro Kecamatan Sekotong tengah diusut Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab ditemukan adanya dugaan kerugian negara atas pengunaan kedua anggaran itu. Nilanya pun mencapai ratusan juta rupiah.
Plt Kepala Inspektorat Lobar, H Ilham yang dikonfirmasi terkait itu mengakui pihaknya sudah melakukan audit terhadap ADD dan DD di dua desa tersebut. “Memang ditemukan kerugian negara, di Desa Selat sudah ada mengembalikan tapi belum 100 persen. Kalau Desa Kedaro belum sama sekali mengembalikan,” terangnya, kemarin.
Saat ditanya berapa pengembalian yang sudah dilakukan pihak Desa Selat, Ilham belum mengetahui persis, namun yang pasti belum mencapai 100 persen. Sedangkan untuk Desa Kedaro, belum sama sekali mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Dan itu kalau ndak salah sudah masuk ranah APH,” bebernya.
Menurutnya, upaya maksimal sudah dilakukan pihak Inspektorat sebelum masuk ke ranah APH. Seperti memanggil dan meminta para pihak yang tersangkut untuk segera mengembalikan kerugian negara itu.
“Persoalan mereka memenuhi atau tidak, itu urusan mereka. Yang jelas kita terus mengingatkan dan tagih mereka,” ungkapnya.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lobar, Heri Ramadhan menerangkan terkait persoalan ADD dan DD di dua desa itu adalah untuk anggaran tahun 2017 dan 2018. Berdasarkan hasil audit Inspektorat yang diterima pihaknya, ditemukan indikasi kerugian negara sehingga diberikan kesempatan bagi para pihak terkait untuk mengembalikan. Hanya saja hingga batas waktu tiga bulan yang diberikan kerugian negara tidak dikembalikan semuanya. “Karena tidak diselesaikan ya dilanjutkan proses dugaan pidana ke APH. Intinya kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas Heri.
Mengutip pemberitaan salah satu
media di NTB, Kepala Kejari Mataram Yusuf mengatakan jika pihaknya menyiapkan ekspose penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Selat, Kecamatan Narmada dan Kedaro, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Penyelidikan awal menemukan indikasi perbuatan korupsi. Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara. “Kita mau naikkan ke penyidikan. Sekarang masih lidik (penyelidikan) Pidsus (Pidana Khusus),” terangnya.
Desa Selat mengelola anggaran DD sebesar Rp907,31 juta tahun 2018. Laporan pertanggungjawabannya diduga tidak sesuai dengan realisasi penggunaan anggarannya. Hal itu menjadi temuan Inspektorat Lombok Barat. Temuannya mencapai sekitar Rp200 juta. Demikian juga dengan pengelolaan DD/ADD Kedaro. Inspektorat Lobar menemukan indikasi penyimpangan pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Desa Kedaro pada tahun 2017 mendapat DD sebesar Rp961,79 juta. Kemudian bertambah menjadi Rp1,26 miliar pada tahun 2018. Temuan dari Inspektorat nilainya sekitar Rp600 juta. (win)