IST/RADARMANDALIKA.ID DITANGKAP: Ini tersangka pencuri motor saat diamankan polisi.

PRAYA – Hendak kabur dari petugas saat diminta menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku curanmor asal Semoyang, Kecamatan Praya Timur terpaksa dibuat pincang polisi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama mengatakan, pada Rabu 22 September 2021 sekitar pukul 04.30 Wita, Tim Puma bersama anggota Reskrim Polsek telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor.
Penangkapan dilakukan atas adanya laporan polisi dengan nomor, LP/24/VIII/2021/NTB/ResLoteng/Sek Praya pada 1 Agustus 2021. Dengan korban atas nama Zulklipi, 23 tahun alamat Lingkungan Wakul Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya.
“Pelaku inisial S alias K, 36 tahun asal Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur,” terangnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 unit Honda Scopy warna merah putih dengan nopol DR 5676 TS noka MH1JFW116GK559736 nosin JFW1E-1567344 atas nama Sonim alamat Wakul Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya.

Kasat menceritakan kronologis kejadian, Minggu tanggal 1 Agustusl 2021 sekitar Pukul 09.30 Wita, di warung nasi Lingkungan Wakan Kelurahan Leneng Kecamatan Praya, korban saat itu sedang sarapan di warung milik Yuyun Sriani, korban sedang duduk sambil santap pagi, semetara pemilik warung duduk dengan menghadap ke timur, kemudian tidak lama Yuyun Sriani melihat 2 orang terduga pelaku sedang mengamati sepeda motor milik korban, lalu pelaku yang dibonceng turun dan langsung menuju ke tempat sepeda motor yang terparkir.

Tidak lama, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir samping warung nasi.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan ke polsek terdekat. Tidak lama pelaku berhasil diamankan warga dan anggota polisi, selanjutnya dibawa ke Polsek Praya bersama sepeda motor hasil curiannya sedangkan 1 orang teman pelaku berhasil kabur.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Semoyang,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun.(tim/rls)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *