KLU—Kasus kriminalitas di musim pandemi Covid-19 kian marak. Terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara (Lotara), berhasil mengungkap empat kasus pencurian di bulan Februari 2021 lalu.
“Betul, beberapa kasus pencurian yang terjadi berhasil kami ungkap, dan kini pelaku sudah diamankan,” ungkap Kapolres Lombok Utara AKBP Fery Jaya Satriansyah.
Kasus pertama yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Lotara yakni, kasus pencurian kendaraan roda empat, di Dusun Dasan Lendang, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada 31 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 Wita.
Pelakunya berinisil ARP, 46 tahun seorang residivis curat alamat Gunung Talo, Desa Rarang Batas, Kecamatan Terara Lombok Timur. ARP melakukan pencurian kendaraan tersebut, bersama dua temannya yang sekarang masih buron, inisial teman ARP yakni AHY dan MN.
Barang yang dicuri, satu unit roda empat merk Mitsubishi L300 warna hitam, nomor rangka MK2LOTU39KJD22084, nomor mesin D456CT01184.
Kasus kedua yang berhasil diungkap yakni, pencurian emas yang terjadi di salah satu rumah warga di Dusun Gubuk Baru Desa Santong, Kecamatan Kayangan KLU. Kejadiannya pada 13 Januari lalu, sekitar pukul 07.00 Wita.
Pelaku, seseorang yang berinisial HM, 37 tahun, beralamat di Desa Santong, Kecamatan Kayangan KLU. Kronologis kejadian, HM masuk melalui pintu depan rumah korban yang tidak terkunci. Pelaku mengambil tiga set perhiasan emas yang ada di lemari korban, saat korban sedang tidur.
Kasus ketiga, pencurian satu unit HP merk Redmi Note 8 Pro warna hitam, di rumah seorang warga, di Dusun Gubuk Baru Desa Santong, Kecamatan Kayangan, KLU. Kejadiannya pada Sabtu (2/1) lalu sekitar pukul 03.00 Wita. Pelakunya dua orang laki laki berinisal AHY dan TN. AHY merupakan warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, KLU yang berhasil diringkus tim Puma Satreskrim Polres Lotara. Sementara TN masih buron.
Kasus keempat, masih seputaran pencurian HP. Kali ini HP Merk OPPO tipe A5S warna hitam yang dicuri. Pencurian itu terjadi di sebuah musala di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, KLU. Kejadiannya pada tanggal 2 Januari 2021 lalu.
Pelaku diketahui berinisial SCI, beralamat di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). SCI merupakan residivis curat.
SCI menjalankan aksinya saat korban sedang tidur di musalà tersebut, sekitar pukul 03.00 Wita. SCI masuk melalui pintu musala yang tidak terkunci, dan mengambil satu unit HP A5S warna hitam yang ditaruh di samping korban yang tengah tidur.
Tim Puma Sat Reskrim Lombok Utara melakukan pengejaran terhadap pelaku ini kurang lebih satu bulan lamanya. Tim mengalami kesulitan karena tersangka sering berpindah pindah, antara Lombok Utara dan Lombok Tengah. Namun pada hari Minggu (7/2), tim berhasil mendapatkan informasi yang tepat, dan menangkap pelaku yang tengah berada di rumah istrinya di Desa Marong, Lombok tengah. “Pelaku yang masih buron kami pastikan tertangkap dalam waktu dekat, identitas pelaku sudah kami dapatkan,” jelas Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriasyah melalui Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra yang ditemui media di kantornya, Kamis (25/2).
Semua pelaku yang berhasil diringkus, sudah diamankan pihak Kepolisian Polres Lombok Utara, di Mako Polres untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. “Empat orang yang berhasil kami tangkap, saat ini kami sedang melakukan pendalaman untuk mencari tahu jaringan mereka,” pungkasnya.
Kasus yang berhasil ditangani Polres Lotara kali ini, bernilai ratusan juta rupiah. Sebab di antara empat kasus tersebut, satu di antaranya pencurian kendaraan roda empat (R4), dan satu lagi pencurian emas.(dhe)
Post Views : 242