Ilustrasi kekerasan terhadap anak.

MATARAM – Angka kasus kekerasan di NTB terbilang masih tinggi. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB sepanjang 2022 lalu, menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 1.022 kasus. Belum lagi masalah angka pernikahan usia anak masih marak terjadi.

Anggota DPRD NTB menilai salah satu penyebabnya yakni sosialiasi kepada masyarakat masih lemah. Termasuk edukasi masyarakat atas dampak pernikahan dini yang seyogyanya diseriusi Pemprov NTB.

“Belum masif penekanan di bawah. Masih lemah sosialisasi,” tegas Anggota Komisi V DPRD NTB, Lalu Riadi di Mataram, Rabu (11/1/2023).

Riadi menilai selama ini belum ada program Pemprov yang sasaran tembaknya bagaimana menekan kekerasan yang angkanya masih saja tinggi.

“Selama ini kan belum ada langkah konkret yang dilakukan. Misalnya, untuk pernikahan anak di bawah umur, kita sudah punya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak tapi belum diterapkan secara maksimal sampai sekarang. Bahkan sosialisasinya masih lemah kepada masyarakat,” ujarnya.

“Belum ada program yang menjurus ke arah penekanan kekerasan di NTB. Ini menjadi atensi (Komisi V),” sambung politisi Demokrat itu.

Hal yang sama juga dengan angka pernikahan dini di NTB yang tidak dapat dipungkiri juga masih marak terjadi di sejumlah daerah. Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak belum bisa menjadi solusi. Kehadiran Perda itu dinilai sangat lemah diakibatkan tidak adanya ketentuan sanksi.

“Makanya belum masif Perda Perlindungan Perkawinan dan Anak di bawah umur dilaksanakan,” terangnya.

Menurut Riadi, Perda itu mestinya ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Mana pasal-pasal yang mengandung sanksi yang dihapus Mendagri dihadirkan kembali. Tanpa sanksi, Perda itu dipastikan tidak bertaring.

“Sanksi harus diciptakan. Kalau tidak begitu masih saja (saling) tutup mata di bawah,” paparnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) yang dihimpun DP3AP2KB Provinsi NTB dari Januari sampai 26 Desember 2022 mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan Anak di NTB sebanyak 1.022 Kasus. Rinciannya, sebanyak 672 kasus kekerasan terhadap anak dan 350 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa.

Dari jumlah kasus tersebut, tersebar di 10 kabupaten kota se-NTB. Dimana, kasus kekerasan terhadap anak yang paling tinggi terjadi di Kabupaten Lombok Timur dengan total kasus sebanyak 181 kasus dengan rincian bentuk kekerasan, fisik sebanyak 9 kasus, psikis 17 kasus, kekerasan seksual 50 kasus, pelantaran anak 14 kasus dan kekerasan lainnya sebanyak 91 kasus. Kemudian, Lombok Utara total sebanyak 104 kasus dengan rincian bentuk kekerasan fisik 5 kasus, psikis 6 kasus, kekerasan seksual 12 kasus, pelantaran anak 4 kasus dan kekerasan lainnya sebanyak 77 kasus.

Selanjutnya, Lombok Barat dengan total jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 78 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 19 kasus, psikis 14 kasus, kekerasan seksual 25 kasus, pelantaran anak 6 kasus dan kekerasan lainnya sebanyak 14 kasus. Disusul, Lombok Tengah dengan total kasus sebanyak 56 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 2 kasus, psikis 13 kasus, kekerasan seksual 39 kasus dan kekerasan lainnya hanya 2 kasus.

Sementara jumlah kasus kekerasan anak di Kabupaten Dompu sebanyak 56 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 17  kasus, psikis 9 kasus, kekerasan seksual 21 kasus, Eksploitasi 1 kasus, pelantaran anak 1 kasus dan kekerasan lainnya sebanyak 7 kasus. Kemudian, di Sumbawa sebanyak 46 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 9 kasus, psikis 2 kasus, kekerasan seksual 34 kasus dan satu kasus  pelantaran. Kota Mataram total kasus sebanyak 40 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 2 kasus, psikis 11 kasus, kekerasan seksual 11 kasus, eksploitasi 5 kasus, pelantaran anak 6 kasus dan kekerasan lainnya sebanyak 5 kasus.

Sedangkan di Kabupaten Sumbawa Barat total kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 39 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 8 kasus, psikis 9 kasus, kekerasan seksual 12 kasus, eksploitasi 1 kasus, pelantaran anak 3 kasus dan kekerasan lainnya sebanyak 6 kasus. Kabupaten Bima kasus kekerasan anak sebanyak 39 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 6  kasus, kekerasan seksual 28 kasus, eksploitasi 1 kasus,  pelantaran anak 1 kasus dan kekerasan lainnya sebanyak 3 kasus. Dan Kota Bima kasus kekerasan anak sebanyak 33 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 13  kasus, fsikis 12 kasus, kekerasan seksual 7 kasus dan kekerasan lainnya hanya 1 kasus.

Sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa, tercatat yang paling tinggi angka kasus di kabupaten Dompu dengan jumlah kasus sebanyak 62 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 21 kasus, kekerasan psikis 17 kasus, kekerasan seksual 9 kasus, eksploitasi 2 kasus,  pelantaran 9 kasus dan kekerasan lainnya sebanyak 3 kasus. Disusul, Lombok Timur dengan total kasus sebanyak 59 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 14  kasus, fsikis 15 kekerasan seksual 4 kasus, trafficking 9 kasus, pelantaran 5 kasus dan kekerasan lainnya sebanyak 12 kasus. Kemudian, Lombok Barat jumlah kasus kekerasan perempuan dewasa sebanyak 55 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 22 kasus, psikis 4 kekerasan seksual 15 kasus, eksploitasi 1 kasus, penelantaran 7 kasus dan kekerasan lainnya sebanyak 6 kasus.

Selanjutnya, Kabupaten Bima dengan total kasus kekerasan perempuan dewasa sebanyak 39 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 21 kasus, fsikis 1 kekerasan seksual 11 kasus,  pelantaran 5 kasus dan kekerasan lainnya hanya 1 kasus. Kota Bima total kasus sebanyak 34 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 16 kasus, psikis 14 kekerasan seksual 1 kasus,  penelantaran 2 kasus dan kekerasan lainnya hanya 1 kasus.

Sementara di Kota Mataram jumlah kasus kekerasan perempuan dewasa sebanyak 29 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 4 kasus, psikis 14 kekerasan seksual 1 kasus, eksploitasi 2 kasus, penelantaran 6 kasus dan kekerasan lainnya 2 kasus. Kemudian, di Sumbawa Barat total kasus kekerasan perempuan dewasa sebanyak 22 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 7 kasus, psikis 8 kekerasan seksual 3 kasus, eksploitasi 1 kasus dan kasus pelantaran sebanyak 3 kasus. Sumbawa total kasus sebanyak 18 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 12 kasus, fsikis 2 kekerasan seksual 3 kasus dan kekerasan lainnya hanya 1 kasus.

Sedangkan di Lombok Tengah total kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa sebanyak 17 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 1 kasus, psikis 4 kekerasan seksual 7 kasus,  pelantaran 3 kasus dan kekerasan lainnya 2 1 kasus. Dan Lombok Utara jumlah kasus kekerasan perempuan dewasa sebanyak 15 kasus dengan bentuk kekerasan yakni fisik sebanyak 2 kasus, fsikis 3 kekerasan seksual 2 kasus dan kekerasan lainnya sebanyak 8 kasus.

Sementara data jumlah anak yang mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan agama dari Januari sampai Agustus 2022 sebanyak 499 anak. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 897

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *