Akibat Salah Pergaulan dan Frustasi Masalah Keluarga
Bahaya narkoba memang tak memandang bulu maupun status masyarakat. Berbagai alasan menjadi dalih pengedar sabu hingga terjerumus ke bisnis barang haram.
WINDY DHARMA – LOMBOK BARAT
KEPALA MR hanya bisa menunduk di depan Penyidik Sat Res Narkoba Polres Lombok Barat (Lobar). Raut sedih tampak jelas terlihat dari wajah pria berusia 19 tahun itu. Baju oranye yang dikenakannya hari ini akan menjadi saksi sejarah kehidupannya yang kelam.
Tanggal 2 Januari 2023 menjadi mimpi buruk bagi pria asal Mojokerto Jawa Timur itu. Niat ingin kembali ke kampung halamannya justru membawanya ke sel tahanan Polres Lobar. Disebabkan tiga klip narkoba sabu yang rencananya ia bawa ke kampung halamannya.
Tak banyak kata yang ia ucapkan saat ditanya perasaannya yang kini ditahan. Hanya rasa sesal yang terpancar di wajahnya. Niat merantau ke Lombok tujuh bulan lalu untuk mendapatkan pekerjaan yang layak justru membuatnya mengenal narkoba. Bahkan kini hingga menjadi pecandu dan pengedar.
“Saya menyesal kenapa pakai,” ujar MR, Rabu (11/1/2023).
Ia mengaku datang ke Lombok untuk memperoleh pekerjaan karena sudah putus sekolah sejak duduk bangku kelas V SD. Selama di Lombok ia menumpang tinggal di salah rumah seorang temannya di Lombok Tengah (Loteng). Ia bekerja menjadi seorang buruh tani untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun sayangnya karena pergaulan yang salah dan kehidupan lontang lantung membuatnya mengenal narkoba.
“Dari teman, awalnya ditawarin ndak mau saya. Tapi karena mabuk dipaksa-paksa akhirnya mau dan sampai sekarang jadi kecanduan,” jelasnya.
Uang yang diperoleh dari upah menjadi buruh tani dipergunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli sabu. Hingga akhirnya setelah tujuh bulan merantau ia ingin kembali ke kampung halamannya. Sayangnya saat berada di Pelabuhan Gili Mas ia justru diamankan petugas keamanan pelabuhan lantaran curiga dengan gerak geriknya. Terlebih saat itu tak ada jadwal penyeberangan.
“Menyesal saya, sudah saya hubungi keluarga di sana, dan katanya beberapa hari lagi setelah sehat bapak akan dijenguk,” bebernya.
Beda dengan MR yang hanya menggunakan barang itu ketika memperoleh penghasilan. Pelaku narkoba lainnya MH justru meraup keuntungan dari bisnis haram yang belum lama dilakoninya. Nampaknya penghasilan selama beberapa tahun menjadi seorang lawyer atau pengacara tak sebanding dengan keuntungan berjualan sabu di kalangan para penambang. Bahkan saat ditangkap polisi di kediamannya di Desa Pelangan Sekotong, didapati barang bukti 7,8 gram sabu.
MH (27) yang berhasil diwawancara mengaku membeli barang haram tersebut dengan system borongan. Rencananya, barang tersebut akan dikonsumsi sendiri bersama anak buahnya yakni para penambang emas.
“Kami membeli borongan lewat pesan singkat dan telepon yang kemudian diantarkan. Itu untuk karyawan tambang lima orang, enam termasuk saya seharga Rp 3 juta,” akunya.
Ditanya alasannya mengkonsumsi narkoba, MH mengaku saat ini dirinya sedang ada masalah keluarga.
“Frustasi, ujian rumah tangga. Lagi ada problem sama istri. Barang itu tidak kami jual, hanya dipakai karena kebetulan teman-teman tambang emas yang mau pakai. Tidak ada saya jual,” imbuhnya.
Terkait profesinya sebagai pengacara, MH pun mengaku bahwa dirinya sudah menjadi pengacara selama 3 tahun terakhir dan aktif beracara sejak 1,5 tahun belakangan ini. Ironisnya, MH mengaku pernah menangani kasus narkoba yang membelit rekannya satu kampung halaman.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Lobar, Iptu Irvan Surahman menerangkan kedua pelaku itu ditangkap di hari yang sama di tempat berbeda.
“Pelaku MH ditangkap di kediamannya di Sekotong dan pengeledahannya disaksikan oleh warga setempat, sedangkan MR diamankan di pelabuhan Gili Mas,” terangnya.
Menurutnya dari tangan pelaku MR didapatkan barang bukti 0,54 gram yang disimpan di dalam tas pinggangnya. Sedangkan MH barang buktinya didapatkan di laci rak rumahnya dengan berat 7,8 gram. Irvan Surahman mengatakan bahwa yang bersangkutan memang berprofesi sebagai lawyer sejak satu tahun belakangan ini. Namun sampai sejauh ini yang bersangkutan diketahui belum pernah menangani kasus.
“Katanya lawyer, baru satu tahun. Dan yang bersangkutan tidak benar pernah menangani kasus narkoba,” ungkapnya.
Terkait indikasi yang bersangkutan memiliki komplotan, Irvan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun yang jelas, yang bersangkutan mengaku membeli barang haram itu dari rekannya seharga Rp 3 juta dan rencana dijual lagi.
“Berencana dijual lagi ke rekannya. Yang bersangkutan mengaku baru, tapi itu masih kita dalami, dan siapa yang ada dalam jaringannya,” imbuhnya.
Dari hasil interogasi, MH berencana menjual barang haram tersebut di seputaran Desa Pelangan dan menyasar ke para penambang emas liar yang ada di kawasan tersebut. Kini kedua pelaku itu harus mendekam di balik jeruji besi. Karena terjerat undang-undang narkotika terkait penyalahgunaan dan pengedaran narkoba dengan ancaman hukum penjara paling lama 20 tahun. (*)