KLU–Berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025, Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin SH telah di non aktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kayangan.

Hal ini guna mempermudah pemeriksaan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta S.I.K., pada Jumat (21/3) menyampaikan, atas kasus Rizkil Wathoni saat ini masih dilakukan pemeriksaan kepada Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin SH. dan oknum anggotanya atas isu yang beredar di masyarakat yang diduga menjadi penyebab meninggalnya RW sehingga memicu penyerangan Mapolsek Kayangan.

Sementara itu, jabatan Kapolsek Kayangan saat ini dijabat oleh Iptu Zainudin.

“Kapolsek dan anggota yang diduga melakukan intimidasi saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB,” ujarnya.

Tindakan ini beber Kapolres merupakan bentuk komitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Saat ini Polres Lombok Utara juga tetap mendalami segala bentuk pelanggaran yang di lakukan oleh anggotanya berdasarkan segala informasi yang beredar di masyarakat,” cetusnya. (dhe)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 262

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *