WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA AKBP Wirasto Adi Nugroho

LOBAR – Kapolres Lombok Barat (Lobar) AKBP Wirasto Adi Nugroho menyatakan komitmennya memproses kasus dugaan truk penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditangkap warga Batulayar. Menyusul harapan masyarakat setempat agar Polres segera mengungkap siapa oknum atau pemilik truk tersebut. “Saya komitmen bahwa proses ini tetap on the track dalam penegakan hukum sehingga bisa dikawal bersama untuk penanganannya,” tegas Wirasto saat dikonfirmasi di Mapolres Lobar, Selasa (6/9).

Kapolres berterima kasih kepada masyarakat Batulayar yang sudah memberikan informasi dan melaporkan kepada kepolisian atas dugaan penimbunan BBM itu. Hanya saja dia meminta agar masyarakat bersabar karena prosesnya membutuhkan waktu. Karena untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar, pihaknya perlu melakukan konstruksi hukum.

“Artinya konstruksi hukum ini, bagaimana nanti menetapkan pasal apa yang dilanggar terus siapa tersangkanya, itu perlu mekanisme atau proses yang dilalui,” jelasnya.

Dari awal, kata Wirasto, pihaknya sudah mengamankan barang bukti truk berwarna merah itu Mapolres Lobar. Termasuk melakukan pemeriksaan sopir dan kernet truk serta memintai keterangan beberapa saksi lainnya. 

“Kita sedang tahap pendalaman, saksi-saksi yang saat itu mengetahui (kejadian itu) baik sopir, kernetnya kita sudah mintai keterangan,” bebernya.

Polisi juga sudah melayangkan pemanggilan kepada pihak SPBU Meninting. Sebagai lokasi tertangkapnya truk itu oleh warga. Hanya saja hingga kini pihak SPBU itu belum memenuhi panggilan itu. “Dari pihak SPBU, operatornya, dan sebagainya akan kita panggil sebagai saksi dulu. Kemarin saya tanya penyidiknya sudah dilayangkan surat tapi waktunya saya belum tahu,” imbuhnya.

Nantinya setelah itu pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangka hingga pasal yang dilanggar. Namun sebelum itu pihaknya perlu memastikan muatan truk itu BBM dengan mendatangkan pihak BPH Migas dari Jakarta. 

“Karena tidak sembarangan penyidik mau memperkarakan SPBU tanpa ada keterangan ahli (BPH Migas),” ujarnya.

Tentu untuk mengundang saksi ahli dari pihak BPH Migas ini akan membutuhkan waktu. Sehingga ia meminta agar masyarakat bersabar. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yuliana Putra mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak Operator dan Pengawas SPBU Meninting sejak tanggal 3 September lalu. 

“Sudah kita surati, menunggu datang mulai dari operator dan pengawas,” terangnya.

Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi atas dugaan truk penimbun BBM itu. Ia memastikan pihaknya terus mendalami dugaan kasus itu.(win)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 579

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *