IST/RADARMANDALIKA.ID POSE: Pramuka siswa dan siswi MAN 3 Praya saat usai berkegiatan di wisata masjid kuno Gunung Pujut, bum lama ini.

PRAYA – Sebagai lembaga pendidikan formal, MAN 3 Lombok Tengah (Loteng) yang berlokasi Desa Sengkol, Kecamatan  Pujut telah merancang beragam program. Salah satunya menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. Mengacu pelaksanaan Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Hal itu juga merupakan implementasi setelah diberlakukannya UU nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka.

Upaya tersebut benar-benar menjadi komitmen dan tekad bersama pembina, guru dan pengurus gugus depan Lombok Tengah 03.039 – 03.040 yang berpangkalan di MAN 3 Loteng. 

Kepala MAN 3 Loteng sekaligus Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Pramuka, Nasri Anggara menyampaikan, sebuah upaya yang maksimal dilakukan untuk mengaktualisasikan amanat undang-undang tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan ini. Berbagai strategi dan metode serta rumusan telah dibincangkan dan diputuskan dalam musyawarah gugus depan yang berlangsung beberapa waktu yang lalu. 

Lebih lanjut, Nasri yang juga anggota Andalan Abdimasgana Kwartir Daerah NTB ini, sebagaimana dalam Permendikbud nomor 63 tahun 2014, pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. 

“Bila ini dilaksanakan dari SD, SMP, SMA/MA dan SMK tentunya akan menghasilkan karakter pramuka yang dimiliki oleh peserta didik,” ungkapnya.

Dari pendidikan kepramukaan sudah dapat terlaksana sebagai mana yang tercantum dalam Permendikbud 63/2014, seperti dijelaskan dalam Pasal 3 yakni, ayat 1 bahwa pendidikan kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) model meliputi model blok, model aktualisasi, dan model regular. Ayat 2, model blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Ayat 3, model aktualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Ayat 4 model reguler sebagai dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.  

“kami optimis upaya mewujudkan pendidikan ekstra wajib pramuka di MAN 3 Loteng khususnya dan di madrasah pada umunya akan terlaksana. Karena di madrasah telah terbentuk Satuan Komunitas Ikhlas Beramal (SAKO IKMAL) dan di setiap pondok pesantren kegiatan pramuka sangat aktif,” paparnya.

Ditambahkan, beberapa event nasional juga dihelat untuk menampung dan menyalurkan minat kepramukaan, misalnya perkemahan pramuka penggalang tingkat nasional di Maluku, perkemahan pramuka penegak  tingkat nasional di Magelang dan Bangka Belitung serta perkemahan santri satuan komunitas Al-Ma’arif di Cirebon dan lainnya. Itulah sebabnya pembinaan pramuka dan kegiatan kepramukaan di madrasah dan pondok pesantren adalah sebuah keniscayaan dan impelementatif. 

Ikhtiar dalam mewujudkan pelaksanaan ekstrakurikuler wajib pramuka di MAN 3 Loteng juga akan menjadi daya tarik tersendiri dalam  menghadirkan kiprahnya  yang semakin kompetitif. Di samping kegiatan ekskul lainnya seperti PMR, tahfidz, muhadarah, praktik ibadah (kifayah,red) dan kegiatan lainnya. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 811

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *