Lombok Utara – Tim Pemeriksa Substantif Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melaksanakan pemeriksaan substantif lapangan terhadap permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara, Selasa (21/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi faktual di wilayah produksi dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara.
Pemeriksaan lapangan dilakukan pada tiga titik lokasi budidaya Kopi Robusta Rinjani di dalam areal hutan kopi. Tim melakukan verifikasi secara langsung terhadap kondisi lahan, karakteristik tanaman, teknik pemeliharaan, proses panen, hingga penanganan hasil pascapanen.
Kawasan tersebut merupakan salah satu wilayah yang tercantum dalam peta permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara. Areal seluas kurang lebih 221 hektare tersebut dikelola oleh sekitar 200 anggota dengan menerapkan pola pengelolaan hutan dan budidaya kopi yang diarahkan untuk menjaga keberlanjutan produksi.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan bahwa pemeriksaan substantif merupakan tahapan penting untuk memastikan Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara memiliki karakteristik, mutu, reputasi, dan keterkaitan geografis yang sesuai dengan dokumen permohonan.
“Perlindungan Indikasi Geografis tidak hanya berkaitan dengan terbitnya sebuah sertifikat. Perlindungan ini harus mampu menjaga identitas, reputasi dan kualitas Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi para petani dan masyarakat di wilayah penghasilnya,” ujarnya.
Tim Ahli Indikasi Geografis, Jinan, menjelaskan bahwa kunjungan lapangan dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara.
Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi bahan pembahasan dalam Rapat Pleno Tim Ahli Indikasi Geografis untuk menentukan apakah permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.
Sementara itu, Kepala Tim Kerja Permohonan Indikasi Geografis, Gunawan, menekankan pentingnya pemahaman MPIG terhadap tujuan dan manfaat perlindungan Indikasi Geografis.
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis bukan semata-mata untuk memperoleh sertifikat, tetapi menjadikan perlindungan hukum tersebut sebagai instrumen dalam menjaga reputasi, kualitas, keaslian, dan nilai ekonomi produk secara berkelanjutan.
Sertifikat Indikasi Geografis diharapkan dapat menjadi aset bersama yang diwariskan kepada generasi mendatang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di wilayah penghasil Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara.
Hasil pemeriksaan hari pertama menunjukkan bahwa lokasi budidaya yang diperiksa berada dalam wilayah yang diusulkan sebagai kawasan Indikasi Geografis dan dikelola secara berkelanjutan melalui skema Hutan Kemasyarakatan.
Kanwil Kemenkum NTB juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI untuk memantau perkembangan pemeriksaan sekaligus memberikan pendampingan kepada MPIG sampai diterbitkannya keputusan atas permohonan tersebut.(red)