Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melaksanakan harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi NTB di Aula Rinjani Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (6/8). Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan serta memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Rapat yang dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Taufan Arisandy, dihadiri Direktur Umum Operasional RSUD Provinsi NTB, perwakilan Biro Hukum Provinsi NTB, dan perangkat daerah terkait.
Empat Rapergub yang diharmonisasi meliputi Penyelenggaraan Sistem Informasi Ketenagakerjaan, Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja, Tata Cara Kerja Sama BLUD RSUD Provinsi NTB dengan Pihak Lain, serta Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Provinsi NTB.
Dalam pembahasan, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah masukan terhadap aspek substansi maupun teknik penyusunan agar seluruh materi muatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan kendala dalam implementasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.
“Melalui harmonisasi, kami memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Milawati.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB bersama Direktur Umum Operasional RSUD Provinsi NTB dan perwakilan Biro Hukum Provinsi NTB.(red)
