Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat kembali memfasilitasi harmonisasi produk hukum daerah dengan menggelar Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat di Ruang Rapat Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (6/8).
Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arisandy, yang menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta disusun sesuai kaidah teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tiga rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Sumbawa Barat, Herry, menjelaskan bahwa perubahan regulasi mengenai Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah serta Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian pagu anggaran Tahun Anggaran 2026. Perubahan tersebut berdampak pada besaran alokasi dana yang akan diterima desa sehingga memerlukan penyesuaian melalui perubahan Peraturan Bupati.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB kemudian memberikan telaah terhadap masing-masing rancangan. Pada rancangan perubahan Alokasi Dana Desa, tim menyoroti konsistensi judul peraturan induk, kesesuaian penulisan nominal dan terbilang, serta perlunya memastikan rincian dalam lampiran telah sesuai dengan hasil perhitungan terbaru berdasarkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, terhadap rancangan mengenai Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, Kanwil Kemenkum NTB memberikan masukan agar teknik penyusunan disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga penyusunan naskah memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Adapun pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi BLUD, tim harmonisasi merekomendasikan sejumlah penyempurnaan, antara lain penyesuaian sistematika ketentuan umum, penyelarasan judul bab dengan ruang lingkup pengaturan, serta penyempurnaan beberapa pasal agar materi muatan lebih tepat dan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah sebelum ditetapkan.
“Harmonisasi bukan sekadar memeriksa redaksi, tetapi memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Milawati.
Sebagai penutup, rapat menghasilkan kesepakatan untuk menyempurnakan ketiga rancangan sesuai hasil pembahasan. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Ketua Pokja Zonasi Kabupaten Sumbawa Barat Kanwil Kemenkum NTB bersama Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat selaku wakil pemrakarsa, sebagai tanda selesainya proses harmonisasi terhadap ketiga rancangan peraturan tersebut.(red)
