Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menghadiri Rapat Koordinasi dan Launching Elektronik Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTB di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Senin (29/6). Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah diwakili oleh Tim Kelompok Kerja Hubungan Masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, yang menegaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan program prioritas Komisi Informasi untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi keterbukaan informasi. Pada Tahun 2026, pelaksanaan e-Monev diikuti oleh 110 badan publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan diharapkan menjadi instrumen pembinaan, evaluasi, serta perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Indah Dhamayanti Putri, selanjutnya secara resmi meluncurkan e-Monev KIP Tahun 2026 sekaligus membuka Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi komitmen Komisi Informasi Provinsi NTB dan seluruh badan publik dalam mendorong keterbukaan informasi. Menurutnya, peluncuran e-Monev merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif. Melalui e-Monev, kita mendorong proses monitoring dan evaluasi yang lebih efektif, objektif, transparan, dan terukur sehingga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” ujar Indah Dhamayanti Putri.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sansuri. Dalam paparannya, ia menjelaskan landasan hukum, mekanisme pelaksanaan, indikator penilaian, serta tahapan e-Monev KIP Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi tidak hanya bertujuan memberikan predikat kepada badan publik, tetapi juga menjadi sarana pembinaan, identifikasi kendala, serta penyusunan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik secara berkelanjutan.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum NTB dalam kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen mendukung implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum NTB akan terus memperkuat pengelolaan informasi publik melalui optimalisasi fungsi PPID serta membangun sinergi dengan Komisi Informasi dan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *